Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pantas Presiden Jokowi Instruksikan Semua Instansi Pemerintah Pakai Kendaraan Listrik, Ini Tujuannya

Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar instansi di pemerintahan pusat dan daerah menggunakan kendaraan listrik

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com/Tangkap Layar Kompas TV
Presiden Jokowi instruksikan penggunaan kendaraan listrik untuk kendaraan dinas pusat maupun daerah 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mobil listrik rupanya kini sudah mulai dilirik oleh pemerintah Indonesia sebagai solusi semakin mahalnya harga bahan bakar minyak (BBM).

bahkan Presiden Joko Widodo yang meminta langsung untuk pergantian kendaraan dinas berbahan bakar minyak ke listrik.

Tak hanya untuk pemerintah pusat, namun pemerintah daerah juga.

Baca juga: Aturan Baru Pemerintah, Pejabat Pusat dan Daerah Akan Gunakan Mobil Listrik Sebagai Kendaraan Dinas

Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar instansi di pemerintahan pusat dan daerah menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas.

Hal ini diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electic Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Derah.

Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Baca juga: Daihatsu Ayla EV Peluang Jadi Mobil Listrik Murah Massal, Bagaimana dengan Toyota?


Presiden Joko Widodo (Jokowi).(Youtube)

Inpres ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota.

Dalam Inpres tertanggal 13 September 2022 tersebut, Presiden meminta jajarannya melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Selanjutnya, mobil listrik tersebut akan menggantikan kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi yang selama ini digunakan.

Baca juga: Dorong Percepatan Pembangunan Ekosistem Mobil Listrik di Indonesia, Jokowi Bertemu Presiden Korsel

Menhub Gunakan Mobil Listrik
Menhub Gunakan Mobil Listrik (Humas Kemenhub)

Presiden menginstruksikan jajarannya untuk menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut.

Selain itu menyusun dan menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik.

Lalu meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah di seluruh wilayah Indonesia melalui pengadaan kendaraan listrik berbasis baterai dan/atau program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin kelima Inpres tersebut dikutip Rabu, (14/9/2022).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved