Kasus Lukas Enembe
Siapa Sangka, KPK Panggil Enembe Kembali: Butuh Dukungan Warga Papua, Dana Otsus Betul Dimanfaatkan
KPK panggil Lukas Enembe kembali: butuh dukungan warga Papua, dana otsus betul dimanfaatkan. KPK menegaskan agar enembe tak mangkir
TRIBUNMANADO.CO.ID - Siapa sangka, KPK panggil Enembe kembali: butuh dukungan warga Papua, dana otsus betul dimanfaatkan
Setelah viralnya dugaan kasus korupsi yang menyeret nama Gubernur Papua, Lukas Enembe
Kini Alexander Marwata selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sering dapat komplain dari masyarakat Papua dan minta diperhatikan terkait dugaan korupsi di bumi cendrawasih.
Tiga orang tersebut yakni Gubernur Papua Lukas Enembe, Bupati Mimika Eltinus Omaleng, dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Walaupun keadaan kondisi Lukas Enembe belum stabil akibat pembengkakan di kakinya, Ia kini tetap medapat panggilan lagi dari KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan untuk tetap akan memanggil kembali Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca juga: Siapa Sangka, Warga Papua Memadati Rumah Gubernur Papua, Lukas Enembe Setelah Tahu Kasus Korupsinya
"Terkait dengan upaya yang dilakukan KPK, tentu kami akan memanggil kembali yang bersangkutan (Lukas), kan seperti itu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan tertulis, Jumat (16/9/2022).
Alexander, menyebut bahwa Lukas Enembe mangkir dari panggilan tim penyidik dengan alasan sakit.
Dalih itu tetap dimaklumi agar penyidikpun bisa memeriksa dengan maksimal dalam pemanggilan berikutnya.
"Seperti biasa, ketika dipanggil pertama yang bersangkutan menyatakan sakit, dan tidak bisa memenuhi panggilan KPK, kita akan panggil lagi. Kan seperti itu," kata Alex.
Alexander kemudian berharap masyarakat Papua mendukung proses hukum terhadap Lukas Enembe dalam kasus dugaan korupsi.
Diketahui, simpatisan Lukas menggelar demonstrasi di Mako Brimob Polda Papua beberapa waktu lalu menuntut proses hukum kepada sang gubernur dihentikan.
"Kami berharap dukungan masyarakat Papua terkait pemberantasan korupsi yang kami lakukan. Kami berharap dana yang demikian besar yang sudah disalurkan pemerintah pusat dalam bentuk dana otsus itu betul-betul bisa dimanfaatkan untuk menyejahterakan masyarakat Papua," kata Alex.

Baca juga: Kisah Pilu, Lukas Enembe Ternyata Idap Penyakit Kronis Hingga Muncul Tanda Pembengkakan pada Kaki
Alexander memastikan KPK tidak melakukan kriminalisasi terhadap Lukas Enembe.
Ia menegaskan penegakan hukum dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.
"Saya sampaikan pada masyarakat Papua dan pegiat antikorupsi dan para pejabat di sana, KPK tidak pernah mengkriminalisasi seseorang atau pejabat," ujarnya.
"Kami melakukan penegakan hukum tentu berdasarkan kecukupan alat bukti dan alat bukti tersebut kami sudah dapatkan lewat klarifikasi terhadap saksi-saksi dan juga dokumen-dokumen sehingga kami meyakini bahwa memang telah terjadi peristiwa pidana yang diduga pelakunya adalah tersangka yang sudah kita tetapkan," tambahnya.
Di sisi lain, KPK memastikan pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Lukas Enembe terus berjalan.
Dalam mengusut kasus tersebut, KPK bakal berkoordinasi dengan penegak hukum di Papua.
"Hanya saja untuk antisipasi-antisipasi ke depan kami juga harus banyak berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat," tutur Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.

Baca juga: Siapa Sangka, Selain Lukas Enembe, Ini 2 Nama yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi di Papua
Karyoto tidak menjelaskan lebih lanjut soal antisipasi terkait hal apa yang dia maksud.
Ia hanya menekankan, proses penyidikan di kasus Lukas sampai saat ini berjalan seperti biasa.
"Sampai saat ini masih kita masih melakukan proses penyidikan yang wajar, belum ada hal yang khusus," kata Karyoto.
Sebelumnya, KPK membenarkan Gubernur Papua Lukas Enembe berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Lukas menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.
Diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membenarkan telah mencegah Lukas Enembe bepergian ke luar negeri selama 6 bulan hingga Maret 2023.
Tak hanya itu, KPK juga telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa atas dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar yang ditudingkan kepadanya, Senin (12/9/2022).
Juru bicara Gubernur Papua, M Rifai Darus, membenarkan panggilan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe tersebut.
Namun, kata Rifai, Lukas Enembe belum bisa menghadiri panggilan KPK karena masih sakit.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rering, mempertanyakan alasan penetapan status tersangka kepada kliennya Lukas Enembe oleh KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.
Menurut Roy, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima tim hukum Lukas Enembe pada 5 September 2022.
Padahal, Lukas Enembe sebelumnya tidak dilakukan pemeriksaan keterangan soal kasus gratifikasi tersebut.
"Harus tahu bahwa syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka itu ada dua alat bukti, salah satunya yaitu harus mendapatkan izin dari mendagri. Tapi ini kan belum ada, tiba-tiba sudah ditetapkan (tersangka)," ucap Roy di Jayapura, Senin (12/9/2022).
Baca juga: Sosok Lukas Enembe, Gubernur Papua Lulusan Unsrat Manado, dari PNS Hingga Terjun ke Dunia Politik
Telah tayang di Tribunnews.com
https://www.tribunnews.com/nasional/2022/09/16/kembali-akan-panggil-lukas-enembe-kpk-pastikan-tak-melakukan-kriminalisasi-terhadap-gubernur-papua?page=all