Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Nasib ASN yang Viral Tendang Pemotor Wanita, Terancam Dipecat dan Penjara 5 Tahun

Nasib akhir oknum ASN yang tendang motor wanita hingga terjatuh di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, terus bergulir.

Editor: Glendi Manengal
Kolase Tribun Style
ASN di Sinjai Sulsel 

Pasal kedua yakni pasal 360 ayat 2 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk ancaman hukumannya pidana penjara di atas 5 tahun.

Terancam sanksi lain

Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa mengatakan, tersangka terancam dengan sanksi lainnya.

Namun Seto belum merincikan hukuman apa yang akan dijatuhkan kepada pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sinjai itu.

"Akan diberikan sanksi tegas jika terbukti melakukan kekerasan kepada pengendara itu," ucap dia , dikutip dari Tribun-Timur.com.

Seto juga menyebut, dirinya sudah memerintahkan Inspektorat Sinjai turun tangan.

Tersangka dalam waktu dekat akan diperiksa terlebih dahulu sebelum menentukan sanksi yang akan diberikan.

Foto : Ilustrasi PNS. (istimewa)

Vira sebelumnya

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video ASN Pemkab Sinjai tendang pengendara motor sudah viral sejak Rabu (15/9/2020).

Video diunggah sejumlah akun Instagram seperti @memomedsos.

Tampak jelas dalam rekaman ada pria berseragam ASN.

Ia menendang motor yang dikendarai seorang wanita.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved