Berita Viral
Nasib ASN yang Viral Tendang Pemotor Wanita, Terancam Dipecat dan Penjara 5 Tahun
Nasib akhir oknum ASN yang tendang motor wanita hingga terjatuh di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Pasal kedua yakni pasal 360 ayat 2 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk ancaman hukumannya pidana penjara di atas 5 tahun.
Terancam sanksi lain
Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa mengatakan, tersangka terancam dengan sanksi lainnya.
Namun Seto belum merincikan hukuman apa yang akan dijatuhkan kepada pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sinjai itu.
"Akan diberikan sanksi tegas jika terbukti melakukan kekerasan kepada pengendara itu," ucap dia , dikutip dari Tribun-Timur.com.
Seto juga menyebut, dirinya sudah memerintahkan Inspektorat Sinjai turun tangan.
Tersangka dalam waktu dekat akan diperiksa terlebih dahulu sebelum menentukan sanksi yang akan diberikan.
Foto : Ilustrasi PNS. (istimewa)
Vira sebelumnya
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video ASN Pemkab Sinjai tendang pengendara motor sudah viral sejak Rabu (15/9/2020).
Video diunggah sejumlah akun Instagram seperti @memomedsos.
Tampak jelas dalam rekaman ada pria berseragam ASN.
Ia menendang motor yang dikendarai seorang wanita.