Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Nasib ASN yang Viral Tendang Pemotor Wanita, Terancam Dipecat dan Penjara 5 Tahun

Nasib akhir oknum ASN yang tendang motor wanita hingga terjatuh di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, terus bergulir.

Editor: Glendi Manengal
Kolase Tribun Style
ASN di Sinjai Sulsel 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya beredar sebuah video yang memperlihatkan kelakuan seorang ASN.

Dimana ASN tersebut terlihat menendang pengendara motor wanita hingga jatuh.

Video tersebut viral hingga akhirnya ASN tersebut bermasalah dengan hukum.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Sidang Banding Kode Etik Ferdy Sambo Bakal Dipimpin Jenderal Bintang 3

Video oknum ASN tendang motor wanita hingga terjatuh di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, terus bergulir. Begini nasib akhir pelaku.
Video oknum ASN tendang motor wanita hingga terjatuh di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, terus bergulir. Begini nasib akhir pelaku. (istimewa)

Nasib akhir oknum ASN yang tendang motor wanita hingga terjatuh di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, terus bergulir.

Pelaku bernama Andi Aswadi alias Andi Adi dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Syahruddin membenarkan informasi tersebut.

Ia mengatakan, Andi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.

"Setelah kami lakukan gelar perkara maka ditetapkan tersangka Andi Aswadi dalam kasus ini," ucap Syahruddin, dikutip dari TribunSinjai.com, Kamis (15/9/2022).

Syahruddin melanjutkan penjelasannya, pihak kepolisian berencana langsung menahan setelah penetapan tersangka.

Petugas kini masih melengkapi syarat administrasi yang dibutuhkan.

Ancaman hukuman

Diketahui tersangka Andi dijerat dua pasal sekaligus. 

Pasal pertama pasal 80 Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2014. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pasal ini disangkakan karena korban yang ditendang ternyata masih di bawah umur.

Untuk ancaman hukumannya dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved