Brigadir J Tewas
Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J, Sebut Putri Candrawathi Ancam Ferdy Sambo
Kamaruddin Simanjuntak bongkar motif pembunuhan Brigadir J dan menyebut Putri Candrawathi ancam Ferdy Sambo.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan Brigadir J yang disebut diotaki oleh Ferdy Sambo masih terus diusut.
Motif pembunuhan ajudan Mantan Kadiv Propam Polri tersebut masih belum terungkap.
Isu-isu terkait motif pembunuhan Brigadir J pun mencuat.
Baca juga: Inilah Daftar 7 Jenderal Bintang 3 Mabes Polri, Diantaranya Akan Pimpin Sidang Banding Ferdy Sambo

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kembali melemparkan dugaan motif pembunuhan Brigadir J.
Hal itu Kamaruddin sampaikan melalui akun YouTube Uya Kuya TV pada Rabu (14/9/2022).
Kamaruddin Simanjuntak, meyakini kalau motif pembunuhan yakni dikarenakan Ferdy Sambo ketahuan menikah lagi dengan seorang wanita yang dijuluki si cantik.
Bahkan dikutip dari Wartakotalive.com, Kamaruddin menyebutkan Putri Candrawathi mengancam Ferdy Sambo akan melaporkan bisnis mafia Sambo ke atasannya.
Informasi Ferdy Sambo sudah menikah lagi dengan si cantik, kata Kamaruddin diketahui Putri Candrawathi dari ajudan kesayangannya yang sudah dianggap anak, yakni Brigadir J atau Yosua.
Sehingga, menurut Kamaruddin, Brigadir J diancam dibunuh sejak Juni 2022, oleh ajudan lain atas suruhan Ferdy Sambo, akibat telah membocorkan pernikahan siri Ferdy Sambo dengan perempuan lain atau si cantik.
"Almarhum Brigadir J diduga informannya ibu PC. Makanya dia diancam dibunuh," kata Kamaruddin.
Ia mengatakan setelah mengetahui informasi Ferdy Sambo menikah lagi, pertengkaran Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo terjadi pada 21 Juni 2022 di rumah mereka.
"Putri Candrawathi mengancam Ferdy Sambo akan melaporkan bisnis mafia Sambo ke atasannya. Antara lain judi, tata kelola narkoba atau sabu-sabu, termasuk prostitusi," kata Kamaruddin.
Pada 21 Juni itu pula kata Kamaruddin, Brigadir J diancam dibunuh karena membocorkan informasi itu ke Putri Candrawathi sehingga Brigadir J menelpon kekasihnya Vera Simanjuntak untuk curhat.
"Kepada kekasihnya Almarhum mengatakan ia akan dibunuh sehingga meminta maaf dan berharap kekasihnya mencari pria lain. Jadi Brigadir J sudah merasakan dia akan dibunuh sejak 21 Juni, karena ancaman itu sangat kencang dari Ferdy Sambo," kata Kamaruddin.
Baca juga: IPW Bongkar Upaya Ferdy Sambo Lolos dari Jerat Hukuman Mati, Ternyata Lewat Hal Ini

Kemudian kata Kamaruddin, pada 1 Juli 2022, Putri memanggil adik Brigadir J yakni Reza, yang juga merupakan anggota polisi.
"Reza ini dikasih uang Rp5 Juta dan dompet merk Pedro, dan dikasih tas. Serta dijanjikan akan dimutasi dari Yanma Polri ke Polda Jambi," katanya.
Keesokannya kata Kamaruddin, Putri Candrawathi bersama sejumlah pengawal, ajudan dan sopir serta asisten rumah tangganya ke Magelang untuk melihat dua anaknya yang bersekolah di Taruna Nusantara Magelang.
"Pada tanggal 6 Juli, Ferdy Sambo datang ke Magelang, merayakan Ulang Tahun Perkawinan ke 22 dengan Putri Candrawathi. Paska perayaan terjadi pertengkaran di kamar. Para ajudan tidak bisa berbuat apa-apa," ujarnya.
Menurut Kamaruddin masalah pertengkaran tetap sama yakni akibat Ferdy Sambo yang menikah lagi dan Putri Candrawathi mengancam akan melaporkan ke atasannya soal bisnis mafifa Sambo.
"Karena pertengkaran itu, Ferdy Sambo keesokannya yakni 7 Juli meninggal Putri Candrawathi di Magelang. Justru Ferdy Sambo tidak bertanggungjawab, meninggalkan istrinya di Magelang dan ia pulang ke Jakarta untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J," kata Kamaruddin.
Pada tanggal 7 Juli itulah, kata Kamaruddin, Putri Candrawathi memanggil ajudan dan sopir serta ART berbicara 4 mata bergantian di kamarnya.
"Brigadir J mendapat bagian sekitar 15 menit berbicara empat mata dengan Putri," katanya.
Lalu keesokan harinya kata Kamaruddin pada 8 Juli mereka kembali ke Jakarta dan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Brigadir J dihabisi oleh Ferdy Sambo.
"Jadi permasalahannya ada di Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi akibat adanya si cantik itu. Soal si cantik itu saya konfirmasi ke Kabareskrim, Dirtipidum maupun Dirtipideksus, membenarkan bahwa mereka (Ferdy Sambo dan si Cantik) telah menikah dan dinikahkan oleh rohaniawan. Makanya saya bilang tangkap rohaniawan itu, kenapa menikahkan polisi perwira yang sudah menikah," kata Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, soal telah menikahnya secara diam-diam Ferdy Sambo dengan si cantik itu, katanya baru diketahui Putri Candrawathi pada 21 Juni 2022.
"Sehingga itulah yang membuat Putri Candrawathi sedih dan sakit saat di Magelang. Apalagi di sana kembali bertengkar dengan Ferdy Sambo. Jadi sangat tidak mungkin dan tidak masuk akal, kalau ini dibilang pelecehan seksual oleh Brigadir J," ujar Kamaruddin.
Sebab katanya bagaimana mungkin seorang korban pelecehan seksual memanggil dan meminta pelakunya berbicara empat mata di kamar.
"Jadi tidak masuk akal, dan motif pembunuhan ini, tetap karena Ferdy Sambo ketahuan menikah lagi dengan si cantik oleh istrinya Ibu Putri," kata Kamaruddin.
Ferdy Sambo Transfer Ratusan Juta Sebulan, Pengacara Brigadir J Curigai Hal Ini: Gaji Rp 30-an Juta
Ferdy Sambo kembali dicurigai telah melakukan tindak kejahatan lainnya.
Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak beberkan analisanya.
Baca juga: Sosok Krishna Murti, Mantan Atasan Ferdy Sambo, Inisiator Jargon Turn Back Crime, Karier Mentereng

Kali ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diduga melakukan pencucian uang.
Alasannya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menguasai rekening atas nama Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat dan ajudan lainnya.
“Menurut studi kasus dan juga paparan LSM yang ahli di bidang pencucian uang, hal tersebut ada indikasi pencucian uang, jadi harus ditelurusi, kenapa harus rekening atas nama Yosua dikuasai oleh PC dan FS, itu kan jadi pertanyaan,” kata Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, seperti dikutip dari Kompas.TV, Kamis (15/9/2022).
“Kenapa tidak rekening atas nama PC atau FS dibuat lalu diserahkan kepada Yosua," kata Martin menambahkan.
Martin mengatakan hingga kini setidaknya sudah ada keterangan dari dua orang saksi yang memperkuat soal rekening Brigadir J dikuasai Ferdy Sambo dan istrinya.
“Sudah ada dua keterangan saksi ya yang pertama, Bapak Erman Ummar (kuasa hukum Bripka Ricky Rizal) mengatakan bahwa kliennya dibuatkan rekening lalu rekeningnya dikuasai,” ucap Martin.
“Lalu Arman Hanis (kuasa hukum Putri Candrawathi) juga tadi kan menyampaikan hal yang sama. Nah ada asas hukum ya, unus testis nullus testis, satu saksi bukan saksi, tapi kalau sudah dua orang yang mengatakan itu sudah menjadi alat bukti," katanya menambahkan.
Lebih lanjut, Martin pun mempertanyakan berapa sesungguhnya penghasilan Ferdy Sambo sebagai polisi per bulan dan juga istrinya Putri Candrawathi.
Lantaran, lanjutnya, bisa mentransfer uang dalam jumlah ratusan juta rupiah ke rekening ajudan setiap bulannya.
“Berapa sih penghasilannya Ferdy Sambo per bulan, berapa sih penghasilannya Putri Candrawathi sebulan kok bisa mantransfer uang ratusan juta bulanan gitu ya untuk beberapa dapur, di Magelang sekian ratus juta, di Jakarta sekian ratus juta,” kata Martin.
“Setahu saya Irjen Pol itu gajinya itu Rp 30-an juta, kok bisa biaya hidupnya besar sekali, nah ini juga kan mencimbulkan kecurigaan, boleh dong kita minta penelurusan (PPATK),” ujar Martin.
Bahkan, sambung Martin, PPATK seharusnya bukan hanya menelusuri setelah Brigadir J tewas tapi setahun ke belakang.
“Kalau bisa setahun ke belakang, karena penggunaan rekening itu sebagai anggaran rumah tangga sudah berjalan beberapa tahun,” ucap Martin.
Tak hanya itu, Martin menambahkan PPATK juga harus berani memastikan siapa pengirim uang ke sejumlah rekening ajudan Ferdy Sambo.
“Apakah benar seperti kecapnya Arman Hanis, apakah benar seperti kecapnya Bapak Erman Umar bahwa yang mentransfer itu Bu PC atau Pak FS,” kata Martin.
“Kalau saya sih curiga bukannya ya, bisa jadi jangan-jangan orang lain gitu loh, nah ini kan harus ditelusuri juga, jangan-jangan uang tersebut atau pun patut diduga diperoleh dari proses yang tidak legal, nah inilah tugas dari PPAK.”
Penjelasan PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) tidak membantah ada pemindahan dana yang cukup besar pasca terbunuhnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan Humas PPATK Natsir Kongah di Kompas.TV, Kamis (15/9/2022), saat dikonfirmasi soal kejanggalan adanya transaksi keluar dengan angka cukup besar dari rekening Brigadir J setelah peristiwa pembunuhan.
“Ya tergambar di situ, kalau kita melakukan transaksi itu kan tergambar dia, kapan waktunya detiknya sampai ininya juga tergambar jelas di sana,” ucap Natsir.
Namun, Natsir menegaskan PPATK tidak bisa memberikan informasi lebih detail perihal transaksi tersebut karena hal tersebut hanya boleh disampaikan kepada penyidik dan bukan konsumsi publik.
“Karena kita punya keterikatan dengan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, sekalipun banyak yang bisa kami sampaikan karena informasi yang kami lakukan itu adalah informasi yang bersifat intelijen,” ucap Natsir.
“Dan juga karena keterbatasan dari kewenangan fungsi PPATK sendiri yang diatur oleh undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.”
Thimoty kembali bertanya kepada Natsir perihal gambaran adanya pemindahan dana Rp300 juta dari rekening Brigadir J seperti yang mengemuka di publik, apakah PPATK dapat mengetahui asal usul sumber dana tersebut.
“Ya dari konsep tadi itu tergambar itu,” kata Natsir.
Lebih lanjut Natsir pun menjelaskan apa saja yang menjadi bagian dari transaksi keuangan mencurigakan.
Menurutnya transaksi keuangan mencurigakan adalah transaksi keuangan yang menyimpang dari profile, karakteristik, atau pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan.
“Kemudian transaksi keuangan mencurigakan itu adalah transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan undang-undang,” jelasnya.
Jadi, sambung Natsir, pihak pelapor seperti penyedia jasa keuangan, penyedia barang dan jasa, dan profesi itu, wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan.
Tak hanya, pelaporan juga harus dilakukan untuk transaksi tunai di atas Rp500 juta.
“Pada poin ini yang transaksi yang patut diduga untuk tujuan menghindari pelaporan itu, agar tidak dilaporkan sebagai transaksi keuangan tunai di atas Rp500 juta per hari, biasanya pelaku menghindari pelaporan tadi dia setor dibawah itu Rp100 juta misalnya. Nah ini wajib disampaikan sebagai laporan transaksi keuangan mencurigakan,” ujar Natsir.
Selain itu, Natsir menambahkan pelaporan juga dilakukan pada transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
“Ini yang dimaksud dengan transaksi keuangan mencurigakan, jadi dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang disampaikan oleh pihak pelapor tadi, PPATK lakukan analisis, lakukan pemeriksaan hasilnya disampaikan kepada penyidik, penyidik lah yang menindaklanjuti dari laporan hasil analisis yang disampaikan oleh PPATK,” kata Natsir.
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com
https://newsmaker.tribunnews.com/2022/09/16/kamaruddin-yakini-hal-ini-jadi-motif-ferdy-sambo-bunuh-brigadir-j-ketahuan-nikah-dengan-si-cantik?page=all