Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Perselingkuhan

Demi Nikah dengan Selingkuhan, Seorang Wanita Tega Bunuh Suami, Baru Terungkap Isi Chat WA Mereka

Anita Manullang  menghabisi nyawa Harlen Sinaga demi bisa menikah dengan selingkuhannya, Hissa Sianturi.

Editor: Indry Panigoro

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang wanita tega membunuh suaminya.

Hal itu ia lakukan aga bisa menikah dengan selingkuhannya.

Diketahui si wanita telah berselingkuh.

Si wanita juga meminta bantuan selingkuhannya untuk membunuh sang suami.

Kejadian ini terjadi di Saba Dolok, Sumatera Utara, wanita yang bernama Anita Manullang merencanakan pembunuhan suaminya yakni Harlen Sinaga bersama sang kekasih gelap.

Anita Manullang  menghabisi nyawa Harlen Sinaga demi bisa menikah dengan selingkuhannya, Hissa Sianturi.

Harlen Sinaga dibunuh oleh Hissa Sianturi di perladangan yang tak jauh dari rumah korban.

Dalam kasus ini, Anita Manullang mengaku sakit hati dengan suaminya.

Pada 20 Agustus 2022 lalu, Anita Manullang dan suaminya Harlen Sinaga sempat melakukan pertemuan keluarga di Lintongnihuta.

Kala itu, Anita Manullang mengaku sakit hati dengan perkataan suaminya.

Ia kemudian menghubungi selingkuhannya, Hissa Sianturi untuk membunuh sang suami.

Kasus pembunuhan yang dilakoni Anita Manullang dan selingkuhannya Hissa Sianturi terjadi pada Agustus 2022 lalu.

Kala itu, Anita Manullang menantang selingkuhannya untuk membunuh suami sahnya.

Alasan Anita Manullang ingin membunuh suaminya karena faktor ekonomi dan ingin menikah dengan Hissa Sianturi.

Menjawab tantangan Anita Manullang, Hissa Sianturi pun mengamininya.

Mereka kemudian menyusun rencana untuk membunuh Harlen Sinaga.

Pada Minggu 28 Agustus 2022 lalu, tersangka Hissa Sianturi kemudian menghabisi nyawa Harlen Sinaga di kawasan perladangan.

Korban diduga dihantami benda tumpul hingga terkapar.

Usai membunuh korban, Hissa Sianturi pergi dari lokasi.

Jenazah korban dibiarkan tergeletak di dalam kubangan yang ada di perladangan Saba Dolok, Desa Sampean, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas.

Sekira pukul 18.00 WIB di hari yang sama, jenazah korban kemudian ditemukan oleh saksi Renta Simanullang dan Lambok Simanullang.

Bahkan, disebutkan pula, bahwa saat itu istri korban Anita Manullang sempat ikut menyaksikan penemuan jasad suaminya.

"Kedua saksi sempat meminta pertolongan kepada masyarakat sekitar," kata Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin, dikutip TribunStyle.com dari TribunMedan, Jumat, (15/9/2022).

Setelah menemukan jenazah korban, saksi dan warga kemudian menghubungi polisi.

Dari hasil pemeriksaan petugas, ditemukan sejumlah luka di wajah dan tubuh korban.

Atas temuan itu, polisi meyakini bahwa korban telah dibunuh.

WhatsApp
WhatsApp (Kolase Tribun Manado/Tribunnews/Tribun Batam)

Pesan WA Jadi Bukti

Terungkap dari pesan di HP dalam mengungkap kasus ini, polisi sempat memeriksa 20 orang saksi, termasuk istri korban.

Saat itu polisi menyita handphone milik Anita Manullang.

Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan pesan singkat Anita Manullang kepada selingkuhannya Hissa Sianturi.

Belakangan terungkap, bahwa Anita Manullang bekerjasama dengan Hissa Sianturi membunuh korban.

"Jadi istri korban AM sempat menantang HS kalau berani menghabisi korban maka mereka (AM dan HS) akan menikah," kata Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin.

Menjawab tantangan itu, HS kemudian menghabisi Harlen Sinaga di perladangan.

Ilustras selingkuh
Ilustras selingkuh (HO)

Merasa tersinggung

Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin mengatakan bahwa tersangka Anita Manullang mengaku merasa sakit hati dengan suaminya.

Sebelum merencanakan pembunuhan, Anita Manullang mengaku pernah merasa dipermalukan saat pertemuan keluarga.

Pada 20 Agustus 2022 lalu, Anita Manullang dan suaminya Harlen Sinaga melakukan pertemuan keluarga di Lintongnihuta.

Pada saat itu lah pelaku merasa tersinggung dengan ucapan suaminya, dan langsung berniat membunuh sang suami bersama kekasih gelapnya.

Atas kasus ini, kedua tersangka bisa disangkakan Pasal 340 KUHPidana atas pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. (tribun-medan.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul INILAH ANITA MANULLANG yang Bunuh Suami Sah Demi Nikahi Selingkuhan di Kabupaten Humbahas

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com 

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved