Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Sosok Bintang Tiga Polri yang Akan Pimpin Sidang Banding Kode Etik Ferdy Sambo Terkait Pemecatan

Kini, Ferdy Sambo pun tengah bersiap kembali menjalani sidang kode etik terkait pemecatan dirinya dari Polri.

Dok. Handout via Grid.id
Sosok Bintang Tiga Polri yang Akan Pimpin Sidang Banding Kode Etik Ferdy Sambo Terkait Pemecatan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan memproses pengajuan banding mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo pekan depan.

Adapun Ferdy Sambo sebelumnya telah dipecat sebagai anggota Polri. Namun, ia mengajukan banding atas putusan itu.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya dipecat dari Polri terkait kasus kematian Brigadir J.

Baca juga: Seorang Polisi Diduga Lakukan Penganiayaan Petugas Lapas Tomohon, Polda Sulawesi Utara Minta Maaf

Namun, usai keluar putusan PTDH, Ferdy Sambo juga mengajukan banding atas pemecatan terhadap dirinya.

Kini, Ferdy Sambo pun tengah bersiap kembali menjalani sidang kode etik terkait pemecatan dirinya dari Polri.

Untuk diketahui, Sidang banding kode etik dan profesi Polri terhadap Irjen Ferdy Sambo bakal digelar pekan depan.

Adapun nantinya Jenderal Bintang 3 yang kembali bakal memimpin sidang tersebut.

"Ketua komisi bintang 3 (pimpinan sidang). Nanti saya sampaikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Namun begitu, Dedi masih enggan merinci perihal sosok Jenderal Bintang 3 yang bakal memimpin sidang banding tersebut.

Hal yang pasti, sosok yang bakal memimpin sidang merupakan Jenderal Bintang 3.

"Jangan disebut namanya yang penting bintang 3," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi sidang etik dan profesi Polri bakal menggelar permohonan banding Irjen Ferdy Sambo pada pekan depan.

Permohonan itu lantaran eks Kadiv Propam Polri itu menolak dipecat dari institusi Polri.

Adapun Irjen Ferdy Sambo dipecat karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Halaman
12
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved