Permohonan Banding Ferdy Sambo Diterima, Sidang Digelar Pekan Depan, Ini Alasannya
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Ferdy Sambo direncanakan bakal segera disidang banding pada pekan depan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) terhadap Irjen Ferdy Sambo rupanya belum final.
Ia mengajukan banding terhadap putusan komisi etik Polri.
Permohonan banding tersebut diterima, sidang pun direncanakan minggu depan.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Ferdy Sambo Diduga Lakukan Pencucian Uang, PPATK Didesak Periksa Rekening FS
Simak video terkait :
Komisi sidang etik dan profesi Polri bakal menggelar sidang permohonan banding Irjen Ferdy Sambo pada pekan depan.
Permohonan itu lantaran eks Kadiv Propam Polri itu menolak dipecat dari institusi Polri.
Sebelumnya Irjen Ferdy Sambo dipecat karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dia menjadi dalang di balik pembunuhan ajudannya tersebut.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Kapolri Terima Permohonan Banding Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Disidang

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Ferdy Sambo direncanakan bakal segera disidang banding pada pekan depan.
Permohonan sidang banding itu pun telah diterima Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus Pak Irwasum, bahwa untuk komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri dan direncanakan oleh timsus untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Namun begitu, Dedi masih belum merinci terkait jadwal sidang banding Ferdy Sambo tersebut. Dia hanya memastikan sidang banding bakal digelar pekan depan.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Ferdy Sambo Diduga Lakukan Pencucian Uang Pakai Rekening Atas Nama Para Ajudannya
"Ya, minggu depan nanti jadwalnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan apabila sudah dapat informasi yang pasti. Ini masih disusun dulu," pungkasnya.
Diketahui, Ferdy Sambo secara resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.
Terkait itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.