Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Baru Terungkap Ternyata 21 Penyakit ini Tidak Ditanggung BPJS, Pasien Harus Bayar Pakai Uang Pribadi

Baru terungkap tercatat ada 19 jenis operasi yang ditanggung oleh pihak BPJS, dan ada 21 penyakit yang tidak ditanggung.

Editor: Indry Panigoro
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Suasana pelayanan peserta JKN di kantor BPJS Kesehatan Cabang Manado, Senin (09/04/2022). Ilustrasi BPJS Baru Terungkap Ternyata 21 Penyakit ini Tidak Ditanggung BPJS, Pasien Harus Bayar Pakai Uang Pribadi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bagi Anda yang sering berobat menggunakan BPJS, ada kabar terkait BPJS nih.

Ini soal pelayanan BPJS.

Tak banyak yang tahu, Baru terungkap kalau ada 21 penyakit yang ternyata tidak ditanggung BPJS.

Dalam kata lain, pasien harus membayar pakai uang pribadi.

Ya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, menyediakan beragam layanan medis yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat termasuk menjamin biaya operasi baik kategori bedah dan non bedah.

Suasana pelayanan di kantor BPJS Kesehatan
Suasana pelayanan di kantor BPJS Kesehatan (BPJS Kesehatan)

Tercatat ada 19 jenis operasi yang ditanggung oleh pihak BPJS, dan ada 21 penyakit yang tidak ditanggung.

Dilansir dari laman resmi indonesiabaik.id, merujuk Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014 dituliskan bahwa semua biaya operasi dapat dijamin BPJS Kesehatan.

Dituliskan bahwa salah satu operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah operasi caesar.

Selain itu, masih terdapat belasan jenis operasi lain yang juga ditanggung BPJS.

Lebih lanjut, daftar operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan tahun 2022 sebagai berikut:

  • Operasi amandel
  • Operasi bedah empedu
  • Operasi bedah mulut
  • Operasi bedah vaskuler
  • Operasi caesar
  • Operasi hernia
  • Operasi jantung
  • Operasi kanker
  • Operasi katarak
  • Operasi kelenjar getah bening
  • Operasi kista
  • Operasi mata
  • Operasi miom
  • Operasi odontektomi
  • Operasi pencabutan pen
  • Operasi pengganti sendi lutut
  • Operasi timektomi
  • Operasi tumor
  • Operasi usus buntu
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan (Istimewa)

Sebagai informasi, seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan, termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.

Terkait jenis kepesertaan, dibagi dalam pekerja penerima upah (PPU), penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (PD Pemda), pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), serta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK).

Tidak hanya operasi di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL), semua tindakan medis spesialistik baik bedah maupun non bedah dijamin dengan catatan sesuai dengan indikasi medis. 

Dilansir dari informasi resmi BPJS Kesehatan, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan terdiri dari rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) dan rawat inap tingkat lanjutan (RITL) meliputi pelayanan kesehatan yang mencakup:

  • Administrasi, pelayanan
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
  • Tindakan medis spesialistik, baik bedan maupun non bedah sesuai indikasi medis
  • Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
  • Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
  • Rehabilitasi medis
  • Pelayanan darah
  • Pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan
  • Pelayanan keluarga berencana
  • Perawatan inap non intensif
  • Perawatan inap di ruang intensif

21 penyakit tak ditanggung BPJS Kesehatan

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved