Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap PPATK Bongkar Perpindahan Uang Besar dari Rekening Brigadir J: Detiknya Tergambar
Akhirnya terungkap PPATK bongkar ada pemindahan dana besar dari rekening Brigadir J.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap PPATK bongkar ada pemindahan dana besar dari rekening Brigadir J.
Hal ini dikonformasi Humas PPATK Natsir Kongah soal kejanggalan adanya transaksi keluar dengan jumlah cukup besar dari rekening Brigadir J usai tewas.
“Ya tergambar di situ," Humas PPATK, Natsir Kongah.
Baca juga: Akhirnya Terungkap, PPATK Akui Adanya Perpindahan Dana Berjumlah Fantastis dari Rekening Brigadir J
Baca juga: Peringatan Dini Besok Jumat 16 September 2022, BMKG: Waspada 23 Wilayah Potensi Alami Cuaca Ekstrem
Baca juga: Akhirnya Terungkap Fakta Baru Kesaksian Bripka RR, Insiden Terjadi Usai Brigadir J Dicari Putri
Foto: Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) M Natsir Kongah tidak membantah ada pemindahan dana yang cukup besar pasca terbunuhnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J (Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) mengakui adanya pemindahan dana yang cukup besar pascaterbunuhnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Humas PPATK Natsir Kongah mengkonformasi soal kejanggalan adanya transaksi keluar dengan angka cukup besar dari rekening Brigadir J setelah peristiwa pembunuhan.
“Ya tergambar di situ,
kalau kita melakukan transaksi itu kan tergambar dia,
kapan waktunya detiknya sampai ininya juga tergambar jelas di sana,” ucap Natsir saat ditanya presenter Sapa Indonesia Pagi Thimoty Marbun.
PPATK tidak bisa memberikan informasi lebih detail perihal transaksi tersebut karena hal tersebut hanya boleh disampaikan kepada penyidik dan bukan konsumsi publik.
“Karena kita punya keterikatan dengan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik,
sekalipun banyak yang bisa kami sampaikan karena informasi yang kami lakukan itu adalah informasi yang bersifat intelijen,” ucap Natsir.
“Dan juga karena keterbatasan dari kewenangan fungsi PPATK sendiri yang diatur oleh undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.”
Thimoty kembali bertanya kepada Natsir perihal gambaran adanya pemindahan dana Rp 300 juta dari rekening Brigadir J seperti yang mengemuka di publik apakah PPATK dapat mengetahui asal usul sumber dana tersebut.