Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Komnas HAM Bersikeras Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J, Hanya Dasarkan Ini

Komisioner Komnas HAM bidang Penelitian Sandrayati Moniaga mengatakan, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Editor: Tesalonika Geatri
Istimewa
Komnas HAM Bersikeras Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J. 

TRIBUNMABNADO.CO.ID  - Akhirnya terungkap Komnas HAM bersikeras istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias  Brigadir J.

Diketahui Brigadir J tewas dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo pada, Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Komisioner Komnas HAM bidang Penelitian Sandrayati Moniaga mengatakan, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi harus tetap diusut.

Dikutip dari Kompas.com, Komnas HAM mendapat kesimpulan bahwa ada dugaan kuat terjadi pelecehan yang dilakukan Brigadir J ke Putri di Magelang pada 7 Juli 2022.

Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan dan pemantauan kasus pembunuhan Brigadir J.

Dugaan tersebut juga bukan berangkat dari satu keterangan Putri saja, tetapi juga didapat dari pemeriksaan saksi dan ahli psikologi.

"Kami membuat simpulan (untuk mengusut) itu berdasarkan beberapa dasar, yang satu memang ada pengakuan, kedua ada keterangan dari saksi yang ada di sekitar situ, dan yang ketiga ada juga keterangan dari psikolog yang mendampingi," papar Sandrayati dalam acara Aiman di Kompas TV, Selasa (13/9/2022).

Komnas HAM tidak bisa memberikan keterangan hasil temuan dan hanya memberikan kesimpulan adanya dugaan kasus kekerasan seksual.

Untuk itu, tugas kepolisian adalah memastikan adanya dugaan kekerasan seksual atau hanya skenario yang dirancang mantan Kadiv Irjen Ferdy Sambo, yang merupakan suami Putri, untuk melancarkan skenario pembunuhan Brigadir J.

"Jadi hal-hal ini memang harus didalami lebih lanjut, apakah benar pertemuan hanya berdua? karena itu kan kesaksian dari satu orang? ini yang harus didalami polisi," papar dia.

Alasan lainnya juga pernah diungkapkan dalam pembacaan laporan penyelidikan dan pemantauan Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada 1 September 2022.

Komisioner Komnas HAM bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa ada potensi pelanggaran HAM bila dugaan kekerasan seksual tidak diusut secara tuntas.

Hak yang dilanggar yaitu hak memperoleh keadilan yang dijamin dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Keadilan tidak akan didapat oleh Brigadir J maupun Putri apabila kasus tersebut tak menemui titik terang.

"Brigadir J yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap saudari PC (Putri) telah dieksekusi tanpa melalui proses penyelidikan, penydikan, penuntuan, persidangan, dan seterusnya (fair trial).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved