Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Pengamat Hukum Sulawesi Utara Reza Sofian: Ada Celah yang Dimanfaatkan dari UU TPKS

Pengamat Hukum asal Sulawesi Utara Advokat Reza Sofian: Ada Celah yang Dimanfaatkan dari UU TPKS.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Rhendi Umar/Tribun Manado
Reza Sofian SH - Pengamat Hukum Sulawesi Utara Reza Sofian: Ada Celah yang Dimanfaatkan dari UU TPKS. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Angka kasus pencabulan di Sulawesi Utara (Sulut) mengalami peningkatan pada tahun 2022.

Tercatat ada 230 kasus yang dilaporkan warga di jajaran Polda Sulawesi Utara.

Terkait hal tersebut, Pengamat Hukum Reza Sofian buka suara.

Menurutnya, meningkatnya kasus cabul ini karena faktor pendidikan orang tua di rumah, serta pengaruh media sosial.

Sofian pun melihat celah dari Undang-undang No 12 tahun 2022 tentang pidana kekerasan seksual (TPKS).

Dia melihat Undang-undang tersebut sangat mudah dimanfaatkan oleh beberapa orang, yang tidak senang dengan keberadan seseorang hingga akhirnya membuat laporan polisi.

"Beberapa kasus pernah saya tangani, itu perbuatan cabul yang dilaporkan, ternyata tidak dilakukan, namun karena UU tersebut mengatur di mana dengan hanya menyentuh saja sudah dipidana, maka ini masalahnya dan ini saya lihat perlu direvisi," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, pendidikan moral siswa di sekolah perlu ditingkatkan oleh para guru sejak saat ini.

"Pada tahun sembilan puluan, kasus cabul kurang, karena pendidikan di sekolah sangat kuat," jelasnya

Namun di satu sisi dia melihat ada dilema yang dialami para guru apalagi dengan ada UU Perlindungan Anak.

"Kadang-kadang saya juga melihat, guru-guru kesulitan mendidik anak karena adanya undang-undang itu," jelasnya.

Dia pun berharap para penegak hukum harus jeli menilai laporan dari masyakarat, serta harus melakukan sosialiasasi di sekolah, supaya tidak terjadi pelanggaran hukum.

"Karena, anak-anak sekarang sudah terbiasa dengan media sosial, yang akhirnya mempermudah akses untuk membuka situs terlarang,"jelasnya

Diketahui Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) resmi diundangkan dalam lembaran negara.

Presiden Joko Widodo menandatangani UU Nomor 12 Tahun 2022 itu pada 9 Mei 2022. Beleid tersebut mulai berlaku pada saat diundangkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved