Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Mahfud MD Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Penting Lagi, Tak Usah Mengelak
Mahfud motif tidak harus selalu ada karena dari laporan sudah jelas perencanaan pembunuhan Pasal 340 dan Pasal 338 sehingga Sambo tidak bisa mengelak.
Termasuk soal pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR tak mengetahuinya.
Saat ini, Bripka RR dijerat dengan pasal dengan maksimal hukuman seumur hidup atau mati.
"Pasal yang menjerat Bripka RR adalah 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP, Junto pasal 55 KUHP, junto pasal 56 KUHP," tutur Zena Dinda Defega dikutip dari YouTube Official iNews Tv, Senin (12/9/2022).
Menurut Zena, Bripka RR lebih pantas menjadi saksi dibandingkan tersangka pembunuhan.
Pasalnya, dijelaskan Zena, Bripka RR sama sekali tak mengetahui soal peristiwa penembakan Brigadir J di Duren Tiga.
Bripka RR pun sempat menolak tawaran Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J ketika pulang dari Magelang.
Tawaran itu disampaikan Ferdy Sambo di rumah pribadinya di Saguling III beberapa saat sebelum pembunuhan terjadi.
"Di Magelang Bripka RR sama sekali tak mengetahui adanya rencana pembunuhan?" tanya host.
"Tidak mengetahui sama sekali," ucap Zena.
Lebih lanjut, Zena menceritakan obrolannya dengan Bripka RR soal pembunuhan Brigadir J.
Kepada Zena, Bripka RR mengaku bakal menyelamatkan Brigadir J saat perjalanan dari Magelang jika tahu bakal ada penembakan di Duren Tiga.
"Bahkan dia sempat berkata jikalau Bripka RR tahu bakal ada perencanaan seperti itu, apalagi kan di mobil (dari Magelang ke Jakarta) Bripka RR dan Brigadir J di mobil berdua,"
"Kalau dia (Bripka RR) sudah tahu sejak di Magelang (bakal ada peristiwa penembakan), dia bakal berhenti di rest area dan menurunkan Brigadir J agar tidak terjadi peristiwa tersebut," sambung Zena.
'Ingat anak kamu'
Ada naluri sebagai seorang ayah yang merasa tertampar dari sikap Bripka RR