Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Brigjen Hendra Kurniawan Akan Jalani Sidang Kode Etik , Imbas Kasus Ferdy Sambo
Brigjen Pol Hendra Kurniawan menjalani sidang etik seusai menjadi tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo membeberkan motif pihaknya menetapkan tersangka kepada tujuh tersangka tersebut.
Kata Dedi, mereka diduga melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi proses penyidikan, termasuk pengerusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.
"(Melakukan, red) pengerusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Kamis (1/9/2022).
Saat ini, dua dari tujuh tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo sudah dipecat dari institusi Polri melalui sidang kode etik.
Namun ketiganya mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan Ayah Brigadir J Pilih Hindari Berita Tentang Anaknya, Ternyata Karena Ini
Baca juga: Waketum Tidar Ungkap Hubungan Sandiaga Uno dan Prabowo, Nilai Setia dengan Norma dan Etika Gerindra
Artikel ini telah tayang di: Tribunnews.com