Brigadir J Tewas
Pakar Hukum Pidana Tanya Dasar Tudingan Ketua Komnas HAM, Putri Candrawathi Diduga Ikut Menembak
Pakar hukum pidana, Teuku Nasrullah menilai Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik tidak mempunyai kapasitas untuk menyatakan adanya dugaan
"Anda harus memahami logical thinking, kenapa saya memunculkan pandangan seperti itu," katanya dikutip dari Kompas TV, Senin (12/9/2022).
Sebagai informasi, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Baca juga: Bharada E Masih Trauma dengan Peristiwa Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Kini Banyak Berdoa
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sedangkan Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM Lempar Isu Dugaan Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J, Pakar: Tidak Punya Kapasitas,https://www.tribunnews.com/nasional/2022/09/12/komnas-ham-lempar-isu-dugaan-putri-candrawathi-ikut-tembak-brigadir-j-pakar-tidak-punya-kapasitas?page=all.