Kasus Pelecehan
Akhirnya Terungkap Oknum Guru Agama Lecehkan 45 Siswi SMP, Saat Beraksi Korban Dibagi 3 Kelompok
Guru agama melakukan tindak asusila kepada puluhan siswinya di SMP Negeri di Kabupaten Batang, Jawa Tengah terungkap.
Namun, setelah berulang kali dicabuli, pelaku juga melakukan rudapaksa.
"Saat ini ada 10 orang yang diduga menjadi korban persetubuhan dan 35 orang menjadi korban pencabulan," ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
Terancam Penjara 15 Tahun
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 dan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun dan ditambah sepertiga karena pelaku merupakan guru korban," terang Djuhandani.

Manfaatkan Jabatan
Untuk melancarkan perbuatan bejatnya, pelaku diketahui memanfaatkan jabatannya sebagai pembina OSIS.
"Modus yang dilakukan dengan pemilihan anggota OSIS," ungkap Djuhandani, dikutip dari Kompas.com.
Pelaku melakukan aksinya dengan dalih tes kedewasaan dan kejujuran saat pemilihan anggota OSIS.
Perbuatan asusila pelaku itu dilakukan di beberapa tempat di lingkungan sekolah.
Yakni ruang OSIS, gudang musala, dan ruang kelas.
"Tiga tempat tersebut digunakan tersangka untuk melakukan pencabulan dan pemerkosaan kepada para korban," tambahnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Dina Indriani, Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)