Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pelecehan

Akhirnya Terungkap Oknum Guru Agama Lecehkan 45 Siswi SMP, Saat Beraksi Korban Dibagi 3 Kelompok

Guru agama melakukan tindak asusila kepada puluhan siswinya di SMP Negeri di Kabupaten Batang, Jawa Tengah terungkap.

Editor: Glendi Manengal
Kolase Tribun Manado
Oknum guru agama lecehkan puluhan siswi SMP. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus seorang guru lecehkan puluhan siswinya.

Diketahui kini terungkap berapa korban pelecehan dari oknum Guru SMP.

Pelakunya diduga memiliki kelainan.

Baca juga: Ingat Nadya Arifta? Dulu Disebut Rebut Kaesang Dari Falicia Tissue, Kini Dicampakkan

Oknum Guru Agama, AM saat melakukan rekonstruksi aksi rudapaksa dan pencabulan terhadap siswinya di lingkungan sekolah, Kamis (1/9/2022). Hingga kini sudah ada 45 korban yang terungkap.
Oknum Guru Agama, AM saat melakukan rekonstruksi aksi rudapaksa dan pencabulan terhadap siswinya di lingkungan sekolah, Kamis (1/9/2022). Hingga kini sudah ada 45 korban yang terungkap. (TribunPantura.com/Dina Indriani)

Fakta baru guru agama melakukan tindak asusila kepada puluhan siswinya di SMP Negeri di Kabupaten Batang, Jawa Tengah terungkap.

Sebanyak 45 siswi menjadi korban kejahatan seksual pelaku berinisial AM (33).

Guru agama berstatus ASN tersebut tega melecehkan 35 siswi dan merudapaksa 10 siswi.

 Terbaru, dari hasil pemeriksaan tim psikologi Polda Jateng, AM memiliki kelainan seksual.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo, Jumat (9/9/2022).

"Tim psikologi Polda Jateng menyampaikan pelaku memiliki ketertarikan kepada lawan jenis, tetapi yang berlebihan atau hiperseksual," katanya, dilansir TribunJateng.com.

Hingga saat ini, petugas masih terus mendalami keterangan pelaku.

Selain itu, Satreskrim Polres Batang juga masih mendalami keterangan korban serta saksi.

"Masih kami dalami terkait seperti apa yang dilakukan oleh pelaku kepada para korban," tambahnya.

Bagi Korban dalam 3 Kelompok

Dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku membagi korban menjadi tiga kelompok, yakni kelas 7,8, dan 9.

Untuk siswi kelas 7, pelaku melakukan pencabulan.

Namun, setelah berulang kali dicabuli, pelaku juga melakukan rudapaksa.

"Saat ini ada 10 orang yang diduga menjadi korban persetubuhan dan 35 orang menjadi korban pencabulan," ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro.

Terancam Penjara 15 Tahun

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 dan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun dan ditambah sepertiga karena pelaku merupakan guru korban," terang Djuhandani.

Saat tersangka AM dihadirkan di Mapolda Jateng pada Rabu (7/9/2022).
Saat tersangka AM dihadirkan di Mapolda Jateng pada Rabu (7/9/2022). (KOMPAS.com/Muchammad Dafi Yusuf)

Manfaatkan Jabatan

Untuk melancarkan perbuatan bejatnya, pelaku diketahui memanfaatkan jabatannya sebagai pembina OSIS.

"Modus yang dilakukan dengan pemilihan anggota OSIS," ungkap Djuhandani, dikutip dari Kompas.com.

Pelaku melakukan aksinya dengan dalih tes kedewasaan dan kejujuran saat pemilihan anggota OSIS.

Perbuatan asusila pelaku itu dilakukan di beberapa tempat di lingkungan sekolah.

Yakni ruang OSIS, gudang musala, dan ruang kelas.

"Tiga tempat tersebut digunakan tersangka untuk melakukan pencabulan dan pemerkosaan kepada para korban," tambahnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Dina Indriani, Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Baru Guru Cabuli dan Rudapaksa 45 Siswi, Punya Kelainan Seksual, Bagi Korban Jadi 3 Kelompok

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved