Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Tarif Angkot di Manado Sulawesi Utara Jadi Rp 6.000, Sopir Mengeluh Belum Bisa Ganti Uang Bensin

Tarif Angkot di Manado Sulawesi Utara Jadi Rp 6.000, Sopir Mengeluh Belum Bisa Ganti Uang Bensin.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Suasana terminal Malayang, Kota Manado, Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Wali Kota Manado, Andrei Angouw, resmi menetapkan tarif Angkutan Kota yang baru, pasca naiknya harga BBM, 3 September 2022 lalu.

Hal ini ditetapkan lewat Keputusan Wali Kota Manado Nomor 235/KEP/D.17/PERHUB/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Wali Kota Manado Nomor 35/KEP/D.17/PERHUB/2022.

Adapun Perubahan Atas Keputusan Wali Kota Manado Nomor 35/Kep/D.17/Perhub/2022 tentang Tarif Angkutan Kota di Kota Manado sebagai berikut:

a) Angkutan penumpang umum dalam Kota Manado adalah sebesar Rp 6.000 untuk setiap penumpang di luar angkutan penumpang khusus.

b) Angkutan Penumpang khusus pelajar/siswa (berseragam) dan mahasiswa adalah sebesar Rp 4.000 untuk setiap penumpang;

c) Angkutan penumpang umum trayek Paal II – Perum/Politeknik Lapangan adalah Rp6.500 untuk setiap penumpang di luar angkutan khusus pada trayek ini.

d) Angkutan penumpang khusus pelajar/ siswa (berseragam) dan mahasiswa trayek Paal II -Perum/Lapangan adalah sebesar Rp5.000,- untuk setiap penumpang;

e) Angkutan Penumpang umum trayek Tuminting-Pandu adalah sebesar Rp6.500,- untuk setiap penumpang;

f) Angkutan khusus pelajar/siswa (berseragam) dan mahasiswa trayek Tuminting – Pandu adalah sebesar Rp 5.000,- untuk setiap penumpang.

g) Angkutan penumpang trayek Tuminting – Tongkaina adalah sebesar Rp6.500,- untuk setiap penumpang; dan

h) Angkutan khusus pelajar/siswa (berseragam) dan mahasiswa trayek Tuminting – Tongkaina adalah sebesar Rp5.000,- untuk setiap penumpang.

Selanjutnya keputusan tersebut menyebut bahwa pengusaha dan pengemudi angkutan umum yang tidak melaksanakan keputusan ini akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara Keputusan Wali Kota Manado ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 9 September 2022.

Menanggapi kenaikan harga ini, para sopir angkot di terminal Malalayang Manado mengeluh.

Juan salah satu supir angkot mengatakan jika saat ini sudah sulit mencari penumpang. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved