Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

SPA di Manado Sulawesi Utara yang Malas Bayar Pajak, Bapenda Bakal Keluarkan Surat Tutup

SPA dan tempat pijat menjadi pekerjaan rumah Pemkot Manado yang segera membuka tempat hiburan selama 24 jam

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Arthur Rompis/Tribunmanado
Dialog Tabea Manado 

"Pembahasan Ranperda sudah rampung," katanya Kamis (8/9/2022).

Menurut Hengky Kawalo, tim Pansus sudah bekerja keras selama 21 hari merampungkan perubahan Perda no 2 tahun 2015 pasal 39 ayat 5 mengenai jam operasional tempat hiburan.

Tak hanya di belakang meja, tim juga terjun melakukan uji petik di lapangan.

"Kami mengundang semua stakeholder terkait, mulai dari pengusaha hiburan, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta aparat keamanan untuk dimintai masukan. Dan kami bersyukur karena pembahasan bisa rampung.

Ini berkat tim Pansus yang sangat mobile serta rekan - rekan dari Dinas Pariwisata Manado yang sangat pro aktif hingga pembahasan ini rampung," katanya.

Ungkap Kawalo, pasca rampungnya pembahasan ini, wewenang selanjutnya ada di Pemkot Manado.

Walikota Manado berwenang mengeluarkan Perwako terkait jam operasional," katanya.

Dia menuturkan, tujuan Perda itu adalah untuk kesejahteraan rakyat.

Urainya, dibuka 24 jam membuat tempat hiburan butuh banyak tenaga kerja.

Ini berefek pada meningkatnya pajak hiburan yang masuk ke kas Pemkot Manado.

"Lapangan kerja terbuka, ekonomi meningkat, pemerintah leluasa membangun karena meningkatnya pajak," katanya. (Art)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved