Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

SPA di Manado Sulawesi Utara yang Malas Bayar Pajak, Bapenda Bakal Keluarkan Surat Tutup

SPA dan tempat pijat menjadi pekerjaan rumah Pemkot Manado yang segera membuka tempat hiburan selama 24 jam

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Arthur Rompis/Tribunmanado
Dialog Tabea Manado 

TRIBUNMANADO.CO.ID - SPA dan tempat pijat menjadi pekerjaan rumah Pemkot Manado yang segera membuka tempat hiburan selama 24 jam pasca rampungnya revisi Perda no 2 tahun 2016.

Pasalnya banyak tempat SPA yang ditemukan tanpa izin serta tidak bayar pajak.

Hal tersebut mengemuka dalam dialog Tabea Manado dengan topik Manado kota jasa pariwisata di kantor Dinas Pariwisata Manado di kawasan Mega Mas Manado, provinsi Sulut, Jumat (9/9/2022).

Richard Rorong Kepala Bidang (Kabid) Pajak Bependa Manado menuturkan, Spa dan tempat pijat adalah sektor usaha yang paling lalod dalam pembayaran pajak diantara tempat hiburan lainnya.

"Apalagi yang ada di wilayah Sario, Kampus dan sekitarnya," katanya.

Bahkan, kata dia, ada Spa yang kemunculannya tak terdeteksi.

Dirinya memaklumi sektor spa dan pijit adalah yang paling hancur selama pandemi sebab melibatkan sentuhan.

Dengan pembukaan tempat hiburan 24 jam, pihaknya akan melakukan upaya persuasif terhadap sejumlah pengusaha Spa bermasalah.

"Pertama kami imbau dulu, kemudian beri teguran, jika masih tak mendengar akan kami berikan surat tutup," katanya.

Naomi Ruru, Kabid Pengembangan Industri Wisata mengatakan, pengawasan akan diperketat dengan pemberlakuan tempat hiburan buka 24 jam.

Khusus tempat Spa dan pijat, pihaknya akan melakukan pengawasan kesehatan dengan melibatkan dinas kesehatan.

"Ini untuk cegah meningkatnya HIV," kata dia.

DPRD Manado dan Pemkot Manado akhirnya tuntas membahas Ranperda Perubahan Perda no 2 tahun 2015 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.

Dengan demikian, tempat hiburan dan SPA di kota Manado akan beroperasi 24 jam.

Ketua Pansus Hengky Kawalo mengatakan, kesepakatan akhir berlangsung pada Rabu (7/9/2022) malam di ruang fraksi PDI Perjuangan DPRD kota Manado.

"Pembahasan Ranperda sudah rampung," katanya Kamis (8/9/2022).

Menurut Hengky Kawalo, tim Pansus sudah bekerja keras selama 21 hari merampungkan perubahan Perda no 2 tahun 2015 pasal 39 ayat 5 mengenai jam operasional tempat hiburan.

Tak hanya di belakang meja, tim juga terjun melakukan uji petik di lapangan.

"Kami mengundang semua stakeholder terkait, mulai dari pengusaha hiburan, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta aparat keamanan untuk dimintai masukan. Dan kami bersyukur karena pembahasan bisa rampung.

Ini berkat tim Pansus yang sangat mobile serta rekan - rekan dari Dinas Pariwisata Manado yang sangat pro aktif hingga pembahasan ini rampung," katanya.

Ungkap Kawalo, pasca rampungnya pembahasan ini, wewenang selanjutnya ada di Pemkot Manado.

Walikota Manado berwenang mengeluarkan Perwako terkait jam operasional," katanya.

Dia menuturkan, tujuan Perda itu adalah untuk kesejahteraan rakyat.

Urainya, dibuka 24 jam membuat tempat hiburan butuh banyak tenaga kerja.

Ini berefek pada meningkatnya pajak hiburan yang masuk ke kas Pemkot Manado.

"Lapangan kerja terbuka, ekonomi meningkat, pemerintah leluasa membangun karena meningkatnya pajak," katanya. (Art)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved