Brigadir J Tewas
Ternyata Bharada E Pilih Lakukan Hal Ini karena Tak Ingin Dipecat, Pengakuan Diungkap Kapolri
Bharada E ternyata tak hanya disuruh untuk menembak Brigadir Nopriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bharada E ternyata tak hanya disuruh untuk menembak Brigadir Nopriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E juga diminta untuk tutup mulut terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
Meski begitu, Bharada E ternyata memilih untuk membongkar kejahatan Ferdy Sambo.
Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 22.30 WIB, Dua Orang Tewas, Motor CRF Tabrak Yamaha Vega yang Hendak Berbelok
Baca juga: Sosok Lettu Laut Judistira Eka Permadi, Pilot Pesawat TNI AL yang Jatuh, Istrinya Segera Melahirkan
Diketahui, Bharada E diminta agar berbicara sesuai skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Bahkan suami Putri Candrawathi tersebut berjanji jika Bharada E mau menurut maka ia akan melindunginya.
Foto: Ferdy Sambo.
Namun ternyata Bharada E juga kena tipu janji manis Ferdy Sambo.
Terbukti Bharada E malah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini diungkap oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Saat itu Richard saya panggil. Di hadapan Timsus, dia menjelaskan bahwa dia mau mengubah keterangannya," ujar Listyo Sigit dalam program Satu Meja di Kompas TV, Rabu (7/9/2022) malam.
"Pada saat itu, si Richard kita tetapkan sebagai tersangka, sehingga kemudian dia sampaikan ke saya, 'Pak, saya tidak mau dipecat, saya akan bicara jujur'," kata Listyo Sigit melanjutkan.
Sebelum mengubah keterangan, kata Kapolri, Bharada E sempat mengaku kepada Timsus bahwa peristiwa yang menewaskan Brigadir J di Duren Tiga terjadi karena aksi tembak-menembak sebagaimana skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Namun, keterangan itu akhirnya diubah setelah Timsus menetapkan Bharada E sebagai tersangka, mencopot, dan menempatkan 18 anggota Polri yang diduga terlibat ke tempat khusus.
"Saat itu yang bersangkutan dijanjikan oleh Saudara FS (Ferdy Sambo) bahwa kalau Richard mau membantu menjelaskan perannya sesuai dengan skenario awal yang terjadi tembak-menembak itu, dia akan dilindungi oleh FS," ujar Listyo Sigit.
"Namun, faktanya kan pada saat itu si Richard kita tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.