Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Sosok AKP Dyah Chandrawati, Polwan yang Diduga Tak Profesional dalam Kasus Brigadir J, Kabarnya Kini

AKP Dyah Chandrawati merupakan polisi wanita pertama yang menjalani sidang etik kasus Brigadir J.

Editor: Ventrico Nonutu
Capture Youtube/TV Polri
AKP Dyah Chandrawati yang diduga melanggar etik di kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjalani sidang etik pada Kamis (8/9/2022) hari ini 

Kini, AKP Dyah Chandrawati dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram dengan No: ST/1751/VIII/KEP./2022 tanggal 22 Agustus 2022 mengenai mutasi personel.

Telegram tersebut ditandatangani oleh As SDM atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagaimana yang dilansir Tribunnews.com.

Sebanyak 24 personel Polri dimutasi kali ini dari berbagai tingkatan, termasuk AKP Dyah Candrawati yang dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.

Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Brigadir J

Polisi wanita, AKP Dyah Chandrawati jalani disidang etik karena diduga melanggar kode etik di kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Kamis (8/9/2022) ini.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan AKP Dyah Chandrawati disidang tak terkait obstruction of justice dalam penanganan penyidikan kasus Brigadir J.

"Ini tidak ada kaitannya dengan obstraction of justice," kata Dedi kepada wartawan Tribunnews.com, Kamis (8/9/2022).

Lebih lanjut, Dedi mengatakan AKP Dyah Chandrawati diduga melanggar kode etik dalam kategori sedang.

Namun, Dedi tidak merinci perihal peran polwan AKP Dyah di dalam kasus Brigadir J.

"Ini pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan Pak Karowaprof, ada berat sedang dan ringan dan itu masuk kategori sedang. Masuk kategori pelanggaran sedang," jelasnya.

Telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved