Brigadir J Tewas
Pantas Bharada E Jujur Jelaskan Kronologi Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: "Dia Tak Mau Dipecat"
Di hadapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bharada E mengaku tak mau dipecat sehingga ia memilih bicara jujur soal kematian Brigadir J
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Richard Eliezer atau Bharada E mengubah keterangan kepada Tim Khusus (Timsus) yang menangani kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu dilakukan setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Pengamanan dan Profesi (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.
Padahal sebelumnya mengaku bahwa peristiwa tewasnya Brigadir J adalah karena insiden baku tembak, Bharada E akhirnya jujur mengenai kronologi kejadian mengerikan itu.
Baca juga: Sosok Kuat Maruf, Sang Pembawa Petaka di Rumah Sambo, Seminggu Kembali Bekerja Brigadir J Tewas
Bharada E ternyata menulis kronologi pembunuhan tersebut secara lengkap.
Ia pun akhirnya berkata jujur di hadapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal kematian Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Di hadapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bharada E mengaku tak mau dipecat sehingga ia memilih bicara jujur soal kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Bharada E akhirnya mengubah keterangan kepada tim khusus setelah ia dipanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
"Saat itu Richard saya panggil. Di hadapan Timsus, dia menjelaskan bahwa dia mau mengubah keterangannya," ujar Listyo Sigit dalam program Satu Meja di Kompas TV, Rabu (7/9/2022) malam.
"Pada saat itu, si Richard kita tetapkan sebagai tersangka, sehingga kemudian dia sampaikan ke saya, 'Pak saya tidak mau dipecat, saya akan bicara jujur'," kata Listyo Sigit melanjutkan.
Bharada E sebelum mengubah keterangan sempat mengaku kepada Timsus peristiwa menewaskan brigadir J karena aksi tembak menembak sebagaimana skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Namun Bharada E akhirnya mengubah keterangannya setelah Timsus menetapkan dirinya sebagai tersangka, mencopot serta menempatkan 18 anggota Polri yang diduga terlibat ke tempat khusus.
"Saat itu yang bersangkutan dijanjikan oleh saudara FS (Ferdy Sambo) bahwa kalau Richard mau membantu menjelaskan perannya sesuai dengan skenario awal yang terjadi tembak menembak itu, dia akan dilindungi oleh FS," ujar Listyo Sigit.
"Namun, faktanya kan pada saat itu si Richard kita tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Bharada E menjelaskan kronologi penembakan melalui sebuah tulisan.
Ia akhirnya mau menceritakan secara jujur peristiwa yang sebenarnya terjadi di rumah Ferdy Sambo.
"Dia menulis tentang kronologis secara lengkap. Di situ, kita kemudian mendapat gambaran bahwa peristiwa yang terjadi bukan tembak menembak," kata Listyo Sigit.
Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, Polri sudah ditetapkan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo (dalang dari penembakan), Bharada E atau Richard Eliezer (penembak Brigadir J), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo), Putri Chandrawati (istri Sambo).
Para tersangka saat ini dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.