Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Bharada E Bermohon ke Kapolri, Janji Beberkan Aib Ferdy Sambo soal Brigadir J: Saya Akan Jujur . .

Bharada E ternyata bermohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan ungkap aib Ferdy Sambo soal kematian Brigadir J.

Editor: Frandi Piring
Dok. Handout/Kolase Tribun Manado
Bharada E dipanggil dan diperiksa langsung oleh Kapolri. Ungkap Aib Ferdy Sambo tentang pembunuhan Brigadir J. Bermohon tidak dipecat dari institusi Polri. 

Sebelum mengubah keterangan, kata Kapolri, Bharada E sempat mengaku kepada Timsus bahwa peristiwa yang menewaskan Brigadir J

di Duren Tiga terjadi karena aksi tembak-menembak sebagaimana skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Namun, keterangan itu akhirnya diubah setelah Timsus menetapkan Bharada E sebagai tersangka, mencopot,

dan menempatkan 18 anggota Polri yang diduga terlibat ke tempat khusus.

"Saat itu yang bersangkutan dijanjikan oleh Saudara FS (Ferdy Sambo) bahwa kalau Richard mau membantu menjelaskan perannya

sesuai dengan skenario awal yang terjadi tembak-menembak itu, dia akan dilindungi oleh FS," ujar Listyo Sigit.

"Namun, faktanya kan pada saat itu si Richard kita tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Menurut Lisyto Sigit, Bharada E kemudian mau menceritakan secara jujur bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi di Duren Tiga.

Ferdy Sambo (kiri), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ferdy Sambo (kiri), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Kolase Tribunnews.com/Istimewa)

Di hadapan Timsus, kata Kapolri, Richard Eliezer kemudian menjelaskan kronologi penembakan tersebut melalui sebuah tulisan.

"Dia menulis tentang kronologis secara lengkap.

Di situ, kita kemudian mendapat gambaran bahwa peristiwa yang terjadi bukan tembak-menembak," kata Listyo Sigit.

Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, Polri sudah ditetapkan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo (dalang dari penembakan), Bharada E atau Richard Eliezer (penembak Brigadir J),

Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo), dan Putri Chandrawati (istri Sambo).

Para tersangka saat ini dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Aib Besar Ferdy Sambo, Diungkap Bharada E saat Diperiksa Kapolri Jenderal Listyo

Artikel ini tayang di Kompas.com

Tautan:

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/07/22493211/di-hadapan-kapolri-bharada-e-saya-tidak-mau-dipecat-saya-akan-bicara-jujur

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved