Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Peran AKP Dyah Chandrawati di Kasus Brigadir J, Polwan Korban Ferdy Sambo

Seorang Polwan berpangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP. Dia adalah AKP Dyah Chandrawati. AKP Dyah menjalani sidang kode etik.

Kolase Tribun Manado/Istimewa/HO
Akhirnya Terungkap Peran AKP Dyah Chandrawati di Kasus Brigadir J, Polwan Korban Ferdy Sambo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepolisian RI kembali menggelar sidang etik terhadap personelnya yang terlibat kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (8/9/2022).

Kali ini, seorang Polwan berpangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP. Dia adalah AKP Dyah Chandrawati. AKP Dyah menjalani sidang kode etik.

AKP Dyah Candrawati bertugas di divisi Propam Mabes Polri atau merupakan anggota dari Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Reaksi Sule Saat Ditanya soal Sosok Calon Suami Nathalie Holscher, Beri Pesan Ini

AKP Dyah Candrawati menjabat  Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri.

Sebelumnya, Kasus Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J banyak menyeret keterlibatan anggota  Polisi. 

Hingga kini, ada empat polisi yang sudah direkomendasikan untuk diberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).  

Terakhir, Kombes Agus Nurpatria terbukti melakukan perusakan rekaman CCTV dan bersekongkol dengan Ferdy Sambo. 

 

Kombes Agus Nurpatria masuk dalam daftar polisi yang dipecat setelah ketahuan terlibat menghalang-halangi penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Kombes Agus sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. 

Kombes Agus yang menjabat sebagai Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dipecat melalui sidang komisi kode etik.

Diketahui, tersangka kasus obstruction of justice berjumlah tujuh orang, termasuk Kombes Agus.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Adapun sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Kombes Agus digelar selama dua hari sejak Selasa (6/8/2022) hingga Rabu (7/9/2022). Total 14 saksi yang dihadirkan dalam sidang itu.

Dedi mengatakan, Kombes Agus dinyatakan melakukan tindakan atau perbuatan tercela.

Hasil putusan etik juga menyampaikan bahwa Kombes Agus diberi sanksi penempatan khusus selama 28 hari. "Sanksi administrasi penempatan khusus 28 hari dari 9 Agustus sampai 6 September," ujar dia.

Dari 7 tersangka, empat polisi sudah dipecat melalui sidang etik. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan Kombes Agus Nurpatria.

Sementara yag tengah menunggu jadwal selanjutnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh anggota polisi tersebut tersangka obstruction of justice melakukan upaya perusakan barang bukti handphone (HP) hingga closed-circuit television (CCTV). “Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Dedi.

Empat tersangka yang dinyatakan dipecat sama-sama mengajukan banding. "Yang bersangkutan mengajukan banding," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (7/9/2022).

Kombes Agus Nur Patria diduga bermufakat jahat bersama Irjen Ferdy Sambo.

Polwan Pertama Diperiksa Kasus Ferdy Sambo

Kepolisian RI kembali menggelar sidang etik terhadap personelnya yang terlibat kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (8/9/2022).

Kali ini, seorang Polwan berpangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP. Dia adalah AKP Dyah Chandrawati. AKP Dyah menjalani sidang kode etik.

AKP Dyah Candrawati bertugas di divisi Propam Mabes Polri atau merupakan anggota dari Irjen Ferdy Sambo.

AKP Dyah Candrawati menjabat  Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri.

Namun demikian, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa AKP Dyah tidak termasuk dalam pelaku obstruction of justice. 

"Rencana (hari ini) akan digelar kode etik AKP DC atau AKP C," kata Dedi.

Dedi berujar bahwa AKP Dyah tidak terkait dengan tindakan obstruction of justice atau menghalang halangi pengusutan kasus kematian Brigadir J.

AKP Dyah hanya melakukan pelanggaran dengan kategori sedang.

"Ini tidak ada kaitannya dengan obstruction of justice," ujar Dedi.

"Ini pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan Pak Karowaprof ada berat, sedang, dan ringan dan itu masuk kategori sedang," tutur Dedi.

Namun, Dedi belum menjelaskan secara detail peran AKP Dyah dalam kasus tersebut.

Ia hanya menuturkan keputusan terkait AKP Dyah akan diputuskan pada sidang etik kali ini.

"Masuk kategori pelanggaran sedang dan (hari ini) akan digelar dan keputusannya menunggu," katanya.

Beredar kabar bahwa, AKP Dyah Candrawati diduga tak melaksanakan tugas secara profesional soal pengelolaan dan pertanggungjawaban pinjam pakai senjata api (senpi) dinas di lingkungan Divpropam Polri tidak sesuai peruntukannya atau tidak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: TribunMedan.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved