Mantan Hakim Agung Khawatir Ferdy Sambo Lolos Dari Sangkaan Pembunuhan Berencana, Ini Titik Lemahnya
Prof Gayus Lumbuun, menyatakan khawatir Irjen Ferdy Sambo lolos dari sangkaan Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J
Akan tetapi, kata Gayus, jika yang terjadi sebaliknya yakni pembunuhan terhadap Yosua terjadi karena tindakan spontanitas Sambo yang dipicu suatu hal atau dalam pengaruh alkohol serta zat adiktif, maka sangkaan pasal pembunuhan berencana bisa gugur.
"Hakim berpikir dia tidak berencana. Spontanitas. (Pasal 340) Coret. Bisa hilang. 338 itu pengganti dari 340 kalau menurut konsep penyidik," ujar Gayus.
Yosua meninggal dunia dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022. Hasil pendalaman tim khusus Polri mengungkapkan bahwa Brigadir J tewas akibat ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer.
Penembakan itu diperintahkan langsung oleh Ferdy Sambo.
Bahkan, dalam tayangan video animasi hasil rekonstruksi yang dibuat Polri menunjukkan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J saat ajudannya itu sudah tergeletak dan bersimbah darah di lantai.
Timsus Polri sampai saat ini menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus itu.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, beserta 2 ajudan yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR.
Satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah asisten rumah tangga Putri, Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com