Brigadir J
Hasil Pemeriksaan Bu Putri dan Ferdy Sambo dengan Lie Detector Dinilai Tak Relevan Jadi Alat Bukti
Kabar terbaru kasus Brigadir J. Hasil pemeriksaan lie detector Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dinilai tak relevan dijadikan alat bukti.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir J bakal menjalani pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector, hari ini Selasa (6/9/2022).
Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, asisten rumah tangganya, yakni Susi juga diperiksa dengan lie detector.
Sebelumnya, tiga tersangka lainnya, Bharada E, Bripka RR dan KM telah diperiksa menggunakan lie detector dengan hasil no deception indicated atai jujur.
Pemeriksaan menggunakan cara Uji Polygraph memakai alat lie detector terhadap para tersangka pembunuhan Brigadir J mendapat tanggapan dari beberapa pihak.
Salah satunya ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Cara Kerja Lie Detector, Alat Deteksi Kejujuran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Baca juga: Sosok Winny Charita, Istri Komjen Agung Budi Maryoto, Mantan Jurnalis yang Kini Jadi Ibu Bhayangkari
Baca juga: Akhirnya Terungkap Kondisi Bharada E usai Dikeroyok Ferdy Sambo Cs Saat Rekonstruksi, LPSK Sebut Ini
Menurut Abdul, hasil pemeriksaan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector terhadap para tersangka
dan saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J tidak serta merta membuatnya menjadi alat bukti tindak pidana.
"Alat itu dan hasilnya tidak termasuk alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/9/2022).
Abdul memaparkan, yang dimaksud alat bukti dalam Pasal 184 adalah keterangan saksi, keterangan ahli,
surat, keterangan tersangka, petunjuk (persesuaian 2 atau lebih alat bukti kecuali keterangan ahli), dan keterangan terdakwa.
Abdul mengatakan, bisa saja dalam persidangan penyidik dan jaksa memasukkan hasil pemeriksaan poligraf atau lie detector sebagai alat bukti keterangan ahli.
"Jika pun dimasukkan, itu alat bukti keterangan ahli, tetap bukan bukti terjadinya kejahatan," ujar Abdul.
"Artinya bukti apapun yang tidak berkaitan dengan kejahatannya tidak relevan," sambung Abdul.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan seluruh tersangka dan sejumlah saksi dalam kasus Brigadir J menjalani pemeriksaan menggunakan poligraf.
Pemeriksaan menggunakan perangkat lie detector itu juga dilakukan terhadap Irjen Ferdy Sambo dan istrinya,