Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Kabareskrim Bantah Isu Putri Candrawathi Selingkuh dengan Kuat Maruf: Kok Jauh
Akhirnya terungkap Polri bantah dugaan isu selingkuh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan Kuat Maruf.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap Polri bantah dugaan isu selingkuh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan Kuat Maruf.
Hal itu ditegaskan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang menyebut isu perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Kuat Maruf tidak terbukti dari keterangan saksi maupun para tersangka.
Diketahui, Brigadir J tewas diduga ditembak oleh sesama anggota polisi Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Baru Terungkap Dugaan Kalau Putri Candrawathi lah yang Lecehkan Brigadir J, Psikolog Beber Sesuatu
Baca juga: Pantas Komjen Purn Oegroseno Sebut Pencopotan Pamen Terlibat Kasus Brigadir J Tepat, Ini Alasannya
Baca juga: Baru Terungkap Motif Aipda Rudi Tembak Aipda Karnain Hingga Tewas, Berawal Informasi Grup Whatsapp
Foto: Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Istimewa)
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membantah adanya isu yang menyebutkan bahwa tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan isu perselingkuhan itu tidak terbukti dari keterangan saksi dan para tersangka yang diperoleh penyidik dalam mengusut kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kalau isu (PC) dengan Kuat kok jauh ya," ujar Agus saat dikonfirmasi, Senin (5/9/2022).
Adapun Putri Candrawathi merupakan istri dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Sedangkan, Kuat merupakan asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo dan Putri.
Menurut Agus, sejauh ini fakta yang ditemukan dari para saksi dan tersangka, ternyata Kuat baru kembali bekerja dengan keluarga Irjen Ferdy Sambo.
Dina RahmawatiIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum juga ditahan meski telah berstatus tersangka Lantas, bagaimana aturan penahanan tersangka dan terdakwa?
Apalagi, menurut dia, Kuat sempat tidak bekerja karena terkena Covid-19.
Hal ini juga terkonfirmasi dari saksi-saksi lainnya.
Foto: Tersangka Kuat Ma'ruf saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
“Apapun yang dinarasikan,
bagi kami penyidik,
ya harus didukung alat bukti yang ada,” ucap dia.
Sebelumnya, isu perselingkuhan antara Kuat dan Putri disampaikan oleh mantan kuasa hukum tersangka Bharada E atau Richard Eliezer, Deolipa Yumara.
Dikutip dari Tribunnews, Deolipa mengatakan Bharada E pernah menuturkan soal ihwal dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Kuat Ma'ruf.
Menurutnya, ini diungkapkan Bharada E saat masih menjadi kliennya.
Saat itu, Bharada E mencurigai adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan asisten rumah tangganya.
Ia mengatakan, dugaan kuat motif pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi, adalah karena Brigadir J mengetahui hubungan terlarang antara Kuat dan Putri.
"Jangan sampai motif pembunuhan ini karena Yosua melecehkan Putri di Magelang, enggak ada itu.
Yang ada adalah saat itu Kuat dan Putri lagi making love, ketahuan Yosua.
Makanya Yosua yang dikejar dan dincar," kata Deolipa seperti dikutip Tribunnews, Senin (29/8/2022).
Diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bharada Richard Eliezer, serta Bripka Ricky Rizal selaku ajudan Sambo.
Para tersangka saat ini dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP.
(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
Tayang di Kompas.com