Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

3 Sosok Kapolda Diduga Terlibat dalam Kasus Brigadir J, Siapa Mereka? Simak Penjelasan Kapolri

Mencuat ada isu 3 sosok Kapolda diduga terlibat dalam Kasus Brigadir J. Bagaimana penangannya? Ini penjelasan Kapolri.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/ KOMPAS.com/ RAHEL NARDA
3 Sosok Kapolda Diduga Terlibat dalam Kasus Brigadir J, Siapa Mereka? Simak Penjelasan Kapolri 

"Mereka mengambil dan merusak CCTV, lima orang perannya sama, hampir sama, mereka berlima," kata Dedi Sabtu (3/9/2022).

Menurut Dedi, pihaknya baru melakukan penindakan sidang etik kepada klaster pelanggar CCTV.

Setelah klaster CCTV sudah selesai memjalani sidang, maka pihaknya akan menggelar klaster lainnya.

"Sidang komisi kan sendiri-sendiri, kalau ini kan dipimpin bitang dua, kalau pak Sambo dipimpin bintang 3 yang bikin," tuturnya.

Sementara itu, Kabag Penum Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, saat ini sudah ada sekira 15 saksi yang dihadirkan dalam ruang sidang etik.

"Saya mau update untuk saksi yang dihadirkan pada hari ini, tadi disampaikn ada lima orang dari Patsus Brimob HK, BA, AN, S dan BH hadir bersamaan dengan bapak FS," katanya.

Kemudian, saksi dari Patsus Provilos yang dihadirkan dalam sidang berinisial RS, AR, ACN, CP dan RA.

Sedangkan, saksi dari Patsus Bareskrim Polri yang dihadirkan adalag RR, KM dan Bharada E melalui zoom.

"Dua saksi dari luar Patsus HM, MB dan totalnya ada 15 terimakasih, nanti kita tunggu updatenya," tegasnya.

Ferdy Sambo ajukan banding

Irjen Ferdy Sambo telah mengajukan banding usai hasil sidang putusan pelanggaran etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri pada 25 Agustus 2022.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Tanggapan Kabareskrim Soal Isu Pelecehan, Hanya PC Brigadir J & Tuhan yang Tahu

Ferdy Sambo saat mengikuti sidang kode etik (kiri) dan Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri (kanan).
Ferdy Sambo saat mengikuti sidang kode etik (kiri) dan Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri (kanan). (Kolase Tribunnews.com/Irwan Rismawan-TangkapLayar PolriTV)

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, selama tiga hari paska disidang, Irjen Ferdy Sambo membuat pernyataan tertulis untuk pengajuan banding.

Kemudian, pihak Mabes Polri memiliki waktu meneliti pengajuan banding Irjen Ferdy Sambo selama 21 hari.

"Sesuai dengan Pasal 69 baru 21 hari mengajukan memori banding langsung disusun sidang komisi banding, sidang komisi banding memiliki waktu 30 hari untuk segera menyelesaikan sidang kode etiknya," tegasnya Sabtu (3/9/2022).

Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah menunjuk komisi banding sidang etik Irjen Ferdy Sambo.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved