Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Mulut Manis Putri Candrawathi ke Ibu Brigadir J, Dulu Janji Rawat, Nyatanya Dibunuh dengan Sadis

Hingga saat ini keluarga Brigadir J masih tak percaya soal pengakuan Putri Candrawathi yang menjadi korban pelecehan.

Kolase Tribun Manado/Istimewa/HO
Mulut Manis Putri Candrawathi ke Ibu Brigadir J, Dulu Janji Rawat, Nyatanya Dibunuh dengan Sadis 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Rosti Simanjuntak, Ibu Yosua Hutabarat atau Brigadir J?

Tangis pilu sang Ibu menyeruak kala mengetahui anaknya meninggal tak wajar pada 7 Juli lalu

Ibu tersebut syok saat menerima kedatangan jenzah anaknya, meronta tidak kuat menahan kesedihannya.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Kejanggalan soal Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo, Putri Masih Cari Brigadir J

Hingga pemakaman usai, beberapa hari kemudian Ibu Yosua sakit dan sempat tidak bisa melakukan aktivitas.

Hingga saat ini keluarga Brigadir J masih tak percaya soal pengakuan Putri Candrawathi yang menjadi korban pelecehan.

Pasalnya, Brigadir J selama ini menganggap istri Ferdy Sambo tersebut sebagai ibunya.

Begitu pula sebaliknya, Putri pernah mengatakan bahwa Brigadir J sudah dianggap anak sendiri.

Bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak membongkar kedekatan antara Brigadir J dengan atasannya, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Roslin menyebut, Sambo dan Putri sudah dianggap sebagai orangtua oleh Brigadir J.

"Ibu Putri sudah dianggapnya sebagai ibu sendiri," kata Roslin, Sabtu (3/9).

Bahkan, Roslin mengaku bahwa Putri Candrawathi pernah menghubungi ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak.

Kepada Rosti, Putri berjanji akan merawat Brigadir J seperti anak kandung sendiri.

"Dia (PC) mengatakan sudah menganggap Yosua sebagai anak, dan Yosua menganggapnya sebagai ibu, dan Ferdy Sambo sebagai ayah," katanya.

Roslin juga menyebut bahwa Brigadir J sangat menghormati Putri Candrawathi.

Sejak kecil, Brigadir J disebutnya tidak pernah melakukan tindakan-tindakan tercela seperti yang dituduhkan saat ini.

Menurut Rosti, keponakannya itu merupakan sosok anak yang baik, sopan, dan berbakti kepada orangtuanya.

Hal inilah yang membuat pihak keluarga sulit menerima tuduhan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri.

Dikutip dari TribunJambi.com, kasus pelecehan ini sebenarnya sudah dihentikan penyidikannya oleh polisi, namun kembali 'diungkit' Komnas HAM belakangan ini.

Komnas HAM menyebut peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi di Magelang, Jawa Tengah pada tanggal 7 Juli 2022.

Tak terima atas tuduhan itu, pihak keluarga kemudian menantang Komnas HAM untuk membuka CCTV di Magelang.

Menurut Rosti, CCTV tersebut dapat menjadi bukti apakah yang dituduhkan Komnas HAM benar atau tidak.

"Komnas HAM seakan-akan sudah jadi penyidik, silakan menunjukkan bukti-buktinya, kami perlu CCTV di Magelang dibuka," ungkap Roslin.

Rosti menegaskan, Komnas HAM harus mempertanggungjawabkan ucapannya.

Namun, Komnas HAM sendiri telah mengatakan bahwa lembaganya tidak memiliki kapasitas untuk menentukan apakah benar terjadi peristiwa tersebut atau tidak.

Oleh karenanya, Komnas HAM meminta pihak kepolisian untuk bergerak cepat membuktikan dugaan pelecehan itu.

Ibu Brigadir J Luput dari Perhatian Komnas Perempuan, Condong Bela Putri

Rosti Simanjuntak luput dari perhatian Komnas Perempuan.

Keluarga korban hingga nasib pacar Brigadir J Vera Simanjuntak yang sempat terancam.

Bukan hanya Bareskrim Polri yang jadi sasaran kritik karena tersangka Putri Candrawathi tidak ditahan.

Kini Komnas Perempuan pun dikritik karena mengabaikan Ibu Yosua Hutabarat.

Komnas Perempuan Condong Bela Putri Candrawathi tak Ditahan.

Irma Hutabarat, aktivis Srikandi Indonesia Bersatu menyoroti tersangka kasus pembunuhan berencana Putri Candrawathi yang belum ditahan.

Menurutnya, sudah jelas bahwa istri Ferdy Sambo itu melakukan kejahatan yang luar biasa terhadap Brigadir J.

"Melihat latar belakang dari peristiwa ini bukan pidana biasa Pak Mahfud bilang ini ekstra ordinary crime. Apa kita terapkan equality before the law apa kita melecehkannya?" kata Irma dalam tayangan Perempuan Bicara di tvOne, Jumat (2/9/2022).

Menurutnya, pelecehan hukum yang dilakukan Putri Candrawathi sudah dimulai dari awal laporan palsu skenario pelecehan seksual.

"Putri Sambo ini sudah berbohong sejak awal. Dia berpura-pura sebagai korban, yang namanya korban ngga pernah menghilangkan barang bukti. Hanya pelaku yang menghilangkan barang bukti," katanya.

Selain itu Irma menilai, Putri sama sekali tidak kooperatif.

Dirinya menyebut apa yang dilakukan Putri melecehkan asas persamaan terhadap hukum.

"Oke sekarang alasan (penyidik) bisa subjektif. Tapi Kapolri berjanji di depan DPR dia akan kembalikan citra Polri. Saya jadi bertanya ini bercanda apa ngga sih? Kasus ini benar-benar menentukan citra kepolisian tapi yang dilakukan bertolak belakang," kata Irma.

Menurutnya alasan kemanusiaan lantaran memiliki anak kecil tidak bisa digunakan kepada Putri Candrawathi.

 "Memang cuma dia yang punya anak kecil? Kalau dibandingkan dengan yang lain engga pernah ada nyonya jenderal dalam kasus pembunuhan berencana, tidak membuat tatanan hukum menjadi runtuh," ujarnya.

Irma juga menyebutkan, tidak pantas membandingkan perbuatan yang dilakukan Putri Candrawathi dengan Vanessa Angel atau Angelina Sondakh.

"Mereka itu ngga membunuh orang kok," ujarnya.

Lebih lanjut Irma menyoroti Komnas Perempuan yang selalu memfokuskan kondisi Putri Candrawathi.

"Kalau bicara kemanusiaan ada manusia yang ada nyawa hilang disitu. Kalau Komnas Perempuan mau membela hak perempuan, bicara dong tentang Ibunya Yosua. Kenapa harus bicara tentang Putri Candrawathi yang selalu dapat previlage," ujarnya.

Komnas Perempuan: Putri Candrawathi tak ditahan sesuai HAM wanita

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi menjelaskan perempuan yang sedang menjalani fungsi maternitas, salah satunya mengasuh anak, dapat tidak ditahan sebelum persidangan.

Menurtutnya tidak ditahannya Putri, setelah menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua, sesuai hak asasi perempuan.

Namun Komnas perempuan menyebut, semestinya aturan ini berlaku untuk semua perempuan di Indonesia yang sedang berhadapan dengan hukum, tanpa kecuali.

Tetapi lemah dalam praktik pelaksanaannya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved