Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Mengapa Putri Candrawathi Harus Ditahan? IPW Ungkap 3 Alasan Ini

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri agar segara menahan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Editor: Ventrico Nonutu
Dok. Handout
Putri Candrawathi. IPW mengungkap 3 alasan mengapa Putri Candrawathi harus ditahan. 

"Karena dalam perkara lain, banyak wanita di dalam, kelompok masyarakat bawah tetap ditahan oleh polisi terkait kasus yang menimpa mereka," katanya.

Atas fenomena ini, Sugeng lantas mempertnayakan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang pernah berujar bahwa hukum tak boleh lagi bersifat tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Ia menagih komitmen itu untuk ditunjukkan dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Bahkan IPW mengingatkan Kapolri atas pernyataannya hukum tidak boleh tumpul ke atas tajam ke bawah. Pak Kapolri harus konsisten terkait hal ini," ujar dia.

Sugeng khawatir, sikap Timsus tak menahan Putri meski berstatus tersangka akan ditafsirkan masyarakat sebagai bentuk ketidakkonsisten dalam penyidikan kasus ini.

"Dengan kedudukan ibu PC sebagai pejabat utama Polri, ternyata pernyataan pak Kapolri tidak konsisten. Ketidakkonsistenan Timsus ini menunjukkan perilaku diskriminatif kepada warga lain," kata Sugeng.

Sebelumnya, Komnas Perempuan menyatakan keputusan Polri tak menahan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan alasan memiliki anak balita, telah sesuai dengan rekomendasi pihaknya.

Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengatakan, pihaknya selalu memberikan rekomendasi kepada kepolisian untuk tidak melakukan penahanan terhadap perempuan memiliki isu maternitas, menyusui hingga punya memiliki anak balita.

"Sesuai rekomendasi karena Komnas Perempuan melakukan hal yang sama juga pada perempuan yang lain," kata Rini kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

"Jadi tidak ada sebuah kekhususan untuk kasus PC (Putri Candrawathi) sebenarnya. Kami merekomendasikan yang sama, dengan semua perempuan yang berhadapan dengan hukum begitu kami merekomendasikan," sambungnya.

Rini menyebut keputusan Polri tak menahan Putri Candrawathi karena masalah kesehatan hingga masih memiliki balita juga sesuai dangan KUHAP.

"Itu berlaku untuk semua perempuan yang isu itu dan memiliki anak balita," ujarnya.

Sekadar informasi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.

Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved