Brigadir J Tewas
Kamaruddin Simanjuntak Sebut Putri Candrawathi Selalu Berbohong, Desak Segera Ditahan
Pihak Kepolisian hingga kini belum melakukan penahanan kepada Putri Candrawathi, Kamaruddin Simanjuntak sebut ia selalu berbohong.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J tanggal 19 Agustus 2022, pihak Kepolisian hingga kini belum juga menahan Putri Candrawathi.
Sejumlah pihak mendesak penahanan terhadap istri Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu.
Alasan kesehatan hingga pertimbangan masih memiliki balita membuat penyidik belum menahan Putri Candrawathi.
Baca juga: Pantas Hotman Paris Hutapea Tolak Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Ternyata Karena Ini

Akan hal ini Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J membuat tanggapannya.
"Kalau hal ini diterapkan kepada semua orang (tahanan) bagus," kata Kamaruddin saat dihubungi, Sabtu (3/9/2022).
Faktanya, kata Kamaruddin, banyak tahanan wanita yang juga mempunyai anak hingga masih mengandung, tetap ditahan karena berbuat suatu tindak pidana.
"Tetapi bagaimana dengan wanita wanita lain yang ditahan, padahal bayinya kadang masih di kandungan atau baru lahir gitu?"
"Apakah perlakuan yang sama berlaku enggak dengan wanita yang lain? Ketika tidak berlaku, ya itu ketidakadilan itu."
"Tapi kalau Ibu PC tidak ditahan karena suami dia bernama Sambo, ya celaka lah," bebernya.
Untuk itu, Kamaruddin mendesak Putri segera ditahan, apa pun alasannya.
Karena menurut Kamaruddin, Putri kerap berbohong dalam memberikan keterangan soal pelecehan seksual yang mengakibatkan kliennya dibunuh.
Baca juga: Sosok Idham Aziz, Eks Kapolri yang Pernah Copot 5 Jenderal, Begini Kabarnya Sekarang

"Karena PC selalu berbohong, saya tidak setuju dia tidak ditahan, harusnya ditahan."
"Tapi kalau dia jujur berterus terang menyesali perbuatannya, nah, boleh-boleh saja (tidak ditahan)," ucapnya.
Kesehatan, Kemanusiaan, dan Punya Balita Jadi Alasan Penyidik Tak Tahan Putri Candrawathi
Penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, permohonan itu diterima saat Putri diperiksa oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022). Permohonan itu diajukan secara resmi oleh tim kuasa hukum.
Baca juga: Sosok Siti Aminah Tardi, Komisioner Komnas Perempuan, Angkat Kembali Isu Pelecehan Putri Candrawathi

"Tadi malam Ibu PC sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum atau lawyer Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan," ungkap Agung di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Agung menuturkan, penyidik memiliki sejumlah pertimbangan tak menahan Putri Candrawathi. Yakni, alasan kesehatan Putri Candrawathi hingga pertimbangan tersangka masih memiliki balita.
"Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," jelasnya.
Di sisi lain, kata Agung, pihaknya telah mencekal Putri Candrwathi. Tujuannya, agar tersangka tidak melarikan diri dan kooperatif.
"Di samping itu penyidik juga sudah melakukan pencekalan terhadap Ibu PC, dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan selalu kooperatif, jadi itu pertimbangannya dan ada wajib lapor," beber Agung. (Abdi Ryanda Shakti)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
https://wartakota.tribunnews.com/2022/09/05/nilai-putri-candrawathi-bohong-terus-kamaruddin-simanjuntak-desak-polisi-tahan-istri-ferdy-sambo?page=all