Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Perlakuan Kak Seto saat Angelina Sondakh Jadi Tersangka, Beda Nasib dengan Putri
Kak Seto memberikan perhatian bagi anak-anak Putri Candrawathi, Angelina Sondakh pun mengungkap perlakuan Kak Seto saat dirinya tersangkut kasus.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi hingga kini belum juga ditahan pihak kepolisian.
Sejumlah pihak geram akan keputusan kepolisian itu bahkan Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir J mendesak pihak kepolisian untuk segera menahan istri Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo itu.
Sebagai informasi, pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki empat orang anak, salah satunya masih balita berumur 1,5 tahun.
Baca juga: Sosok Idham Aziz, Eks Kapolri yang Pernah Copot 5 Jenderal, Begini Kabarnya Sekarang

Hal itu mendatangkan perhatian dari Kak Seto.
Kak Seto belakangan ini ngotot melindungi anak-anak Putri Candrawathi.
Perlakuan dari pihak Kepolisian dan Kak Seto itu dianggap spesial bahkan dibandingkan dengan kasus yang menimpa Angelina Sondakh pada tahun 2010 lalu.
Saat itu Angelina Sondakh terjerat kasus korupsi yang mengharuskannya mendekam di penjara selama 10 tahun.
Padahal saat itu anaknya, Keanu Massaid masih berusia 2,5 tahun.
Melihat Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi yang melindungi hak anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Warganet pun akhirnya bertanya-tanya dimana Kak Seto saat kasus hukum yang menimpa Angelina Sondakh.
Bahkan saat ini, Kak Seto dibanjiri oleh hujatan netizen.
Menanggapi hal tersebut, Angelina Sondakh pun akhirnya angkat bicara.
Melalui unggahan Tiktoknya @angelinasondakh, istri mendiang Adjie Massaid itu menjelaskan perlakuan Kak Seto saat dirinya harus berhadapan dengan hukum.
Baca juga: Putri Sambo Disebut Alami Pelecehan, Keluarga Brigadir J Duga Ceritanya Mirip Kisah Nabi Yusuf

"Banyak yang bertanya di manakah Kak Seto ketika saya Angelina Sondakh menghadapi kasus hukum?" kata Angelina Sondakh dilansir dari akun Tiktok Angelina Sondakh
Wanita yang akrab disapa Angie itu mengungkapkan, pada saat itu Kak Seto telah memperjuangkan nasib anaknya.
Bahkan kata Angie, Seto Mulyadi merekomendasikan Angelina Sondakh untuk tidak ditahan.
Namun, sayangnya tidak ada yang mendengar suara Kak Seto itu, sehingga Angelina Sondakh tetap ditahan.
"Kak Seto waktu itu ada bersama dengan saya dan sempat merekomendasikan saya untuk tidak ditahan."
"Kak Seto masih memperjuangkan hak Keanu, walaupun sayangnya suara Kak Seto tidak didengarkan dan saya pada waktu itu tetap ditahan," sambungnya.
Angelina Sondakh pun membela Kak Seto.
Ia menjelaskan bahwa saat ia menjalani proses hukum, Kak Seto telah aktif memperjuangkan hak Keanu Massaid yang saat itu masih balita.
Bahkan Kak Seto membantu pendidikan anaknya yang bernama Aaliyah Massaid dengan homeschooling di sekolah Kak Seto.
"Jadi apabila banyak yang bertanya di mana Kak Seto pada waktu saya terkena kasus hukum, Kak Seto pada waktu itu bersama dengan saya, tapi suaranya tidak didengar dan saya tetap ditahan."
"Beda waktu, beda nasib," ujar Angie.
Alasan Putri Candrawathi Belum Ditahan
Sebagai informasi, pasangan itu memiliki empat orang anak, salah satunya masih balita berumur 1,5 tahun.
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV penyidik Polri disebut mengabulkan permohonan istri Ferdy Sambo untuk tidak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kuasa hukum Putri, Arman Hanis, mengungkapkan permohonan itu diajukan dengan alasan kemanusian karena kliennya masih masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.
Putri, kata Arman, untuk sementara ini hanya diwajibkan menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil,
sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," katanya di Mabes Polri, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Pantas Hotman Paris Hutapea Tolak Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Ternyata Karena Ini

Diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencan Brigadir J. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, serta Putri Candrawathi.
Lima tersangka tersebut dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Adapun empat dari lima tersangka sudah ditahan kecuali Putri Candrawathi.
Manipulasi yang dilakukan Ferdy Sambo
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan laporan hasil pemantauan dan penyelidikan peristiwa pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
Dalam laporan tersebut, Komnas HAM merinci beragam manipulasi yang diduga dilakukan oleh bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
“Di dalam peristiwa kematian Brigadir J telah terjadi obstruction of justice (perbuatan menghalang-halangi proses hukum, red),” ucap Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat membacakan laporannya, Kamis (1/9/2022).
Obstruction of justice diduga dilakukan oleh Ferdy Sambo dengan membuat skenario dan mengonsolidasikan saksi.
Setidaknya dalam laporan Komnas HAM ada tiga hal yang masuk dalam kategori mengonsolidasikan saksi.
Antara lain, menyeragamkan kesaksian para saksi, baik mengenai latar belakang peristiwa, tempat kejadian perkara, dan alibi Ferdy Sambo di tempat kejadian perkara (TKP).
Lalu menginstruksikan saksi ADC untuk mempelajari soal penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, dan penggunaan senjata.
Hingga meminta saksi ADC menghapus atau menghilangkan sesuatu yang merugikan.
Tak hanya itu, dalam laporan Komnas HAM, manipulasi juga dibongkar bersama temuan adanya upaya mengonsolidasi TKP.
“Mengubah lokasi TKP terjadinya dugaan Kekerasan Seksual. Adanya tindakan perusakan, pengambilan, dan/atau penghilangan CCTV dan/atau decoder di TKP dan di sekitar TKP,” kata Choirul Anam.
“Adanya tindakan dalam penanganan TKP yang tidak sesuai prosedur. Adanya pembiaran terhadap pihak-pihak yang tidak memiliki otoritas untuk memasuki TKP.
Adanya upaya untuk mensterilisasi wilayah rumah dinas Kadiv Propam Polri dari kehadiran wartawan.”
Kemudian, Komnas HAM juga menilai adanya narasi yang dibuat dalam upaya mengaburkan fakta dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Pertama, narasi bahwa peristiwa terjadi di Duren Tiga dan dilatarbelakangi tindakan Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan seksual sambil menodongkan senjata api terhadap Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo, serta menembak Bharada RE atau Richard Eliezer.
Kedua, dibuatnya dua laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan tentang dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada RE, dan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Lantas, dibuat video guna menyesuaikan dengan skenario.
Komnas HAM juga menemukan ada penggunaan pengaruh jabatan, di mana ada perintah bagi anggota kepolisian untuk mengikuti skenario Ferdy Sambo.
Selain itu, dalam pengaruh jabatan juga ada pembuatan dua laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Proses BAP atas dua laporan dilakukan tidak sesuai prosedur, hanya formalitas dan tinggal ditandatangani.
Pemeriksaan di awal kejadian terhadap Bharada RE, Bripka RR (Ricky Rizal, red), dan Sdr. KM (Kuat Ma'ruf, red) tidak dilakukan sesuai prosedur,” ungkap Choirul Anam.
“Anggota Kepolisian yang tidak memiliki otoritas memasuki TKP. Permintaan kepada Kepala RS Bhayangkara S. Sukanto untuk menyiapkan autopsi.”
Selanjutnya, manipulasi lainnya adalah menghilangkan dan merusak barang bukti terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J.
“Adanya upaya menghilangkan dan/atau mengganti barang bukti handphone oleh pemiliknya sebelum diserahkan ke Penyidik.
Adanya tindakan penghapusan jejak komunikasi berupa pesan, panggilan telepon dan data kontak. Penghapusan foto TKP,” beber Choirul Anam.
“Adanya tindakan perusakan, pengambilan, dan/atau penghilangan CCTV dan/atau decoder di TKP dan sekitarnya.
Adanya pemotongan/penghilangan video CCTV yang menggambarkan rangkaian peristiwa secara secara utuh sebelum, saat, dan setelah kejadian. Adanya perintah untuk membersihkan TKP.”
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
https://medan.tribunnews.com/2022/09/05/beda-nasib-angelina-sondakh-beberkan-perlakuan-kak-seto-pada-dirinya-tersandung-kasus-korupsi?page=all