Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Kronologi Dugaan Putri Candrawathi Dirudapaksa Brigadir J di Magelang

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, yang mengungkapkan pengakuan soal pemerkosaan itu pada program News Update Kompas.com.

Editor: Tesalonika Geatri
Foto via joglosemarnews.com/handout
Kronologi Dugaan Putri Candrawathi Dirudapaksa Brigadir J di Magelang. 

"Pada tanggal yang sama (7 Juli) terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Saudari PC di mana Saudara FS pada saat yang sama (saat terjadi kekerasan seksual) tidak berada di Magelang," kata Anam.

Untuk itu, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi kepada pihak kepolisian agar kasus pelecehan yang dialami Putri bisa diusut kembali.

Seperti diketahui, pada kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sendiri berstatus tersangka.

Bersama asisten rumah tangganya, Kuat Maruf dan ajudannya, Bripka RR, Ferdy Sambo dijerat pasal pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sedangkan, seorang lainnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E juga ditetapkan tersangka, namun dengan pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan denganan caman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Isi Surat Ferdy Sambo Diunggah Seali Syah, Singgung Keterlibatan Hendra Kurniawan

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Ungkap Dugaan Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Ini untuk Menjawab Isunya 
Artikel telah tayang di: TribunJakarta.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved