Manado Sulawesi Utara
Temukan Praktek Penyelewengan BBM di Manado Sulawesi Utara? Masyarakat Bisa Adukan Ke Nomor Ini
Temukan Praktek Penyelewengan BBM di Manado Sulawesi Utara? Masyarakat Bisa Adukan Ke Nomor Ini.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepolisian Resor Kota Manado dan Pertamina membuka layanan aduan masyarakat terkait penyaluran BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi di Kota Manado, Sulawesi Utara.
Kapolresta Manado Kombes Julianto P Sirait mengatakan jika siapa saja bisa melapor bila ada tindakan penyelewengan BBM bersubsidi.
“Apabila ada informasi masyarakat terkait penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polresta Manado maka dapat menghubungi via WhatsApp di nomor 082194870697 ,” ujar dia saat dihubungi Tribunmanado.co.id, Minggu 4 September 2022.
Sirait juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama dengan Kepolisian mengawasi penyelewengan BBM bersubsidi.
Ia juga mengingatkan agar pengelola SPBU bisa menjual BBM bersubsidi sesuai aturan.
“Pengelola SPBU agar menjual sesuai aturan dan tidak melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM,” tegasnya.
Sesuai Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Penyalahgunaan BBM dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.
Sekedar diketahui, belum lama ini pemerintah baru saja menaikkan tarif BBM di tanah air.
Hal ini memicu reaksi yang beragam dari masyarakat Manado.
Masyarakat meminta agar penyaluran BBM bersubsidi harus dikawal agar tepat sasaran dan bukan ke perusahaan atau industri. (Nie)
• Kecelakaan Maut di Tumpaan Minsel Sulawesi Utara, Lansia 71 Tahun Meninggal Dunia
• Baru Terungkap 6 Cara Tersangka Obstraction of Justice Hilangkan Bukti Pembunuhan Brigadir J, Gagal