Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tomohon Sulawesi Utara

Pengamat Hukum Nilai Perlu Diusut Peran Pihak SPBU Matani Tomohon dalam Kasus Penimbunan Solar

Polisi sudah dua kali menemukan kasus penimbunan solar di SPBU Matani, Tomohon, Sulawesi Utara. Pengamat Hukum menilai SPBU perlu diperiksa juga.

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Isvara Savitri
IST
Rodrigo Elias 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Matani, Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara, kembali menjadi lokasi penangkapan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Kali ini tim gabungan Polres Tomohon mengamankan dua pelaku serta BBM Jenis solar sebanyak 1217 liter di SPBU yang terletak di samping Jalan Raya Tomohon - Tondano ini.

Ini menjadi pun menjadi kali kedua, setelah sebelumnya pada November 2021 lalu, polisi mendapati adanya penimbunan yang dilakukan oleh tiga tersangka di SPBU Matani.

Kejadian tersebut menuai tanggapan dari Pengamat Hukum, Rodrigo Elias, yang menyebut perlu juga diusut peran dari SPBU.

Bahkan, jika terbukti bekerjasama, harus diproses hukum.

"Tutup pompa bensin yang kedapatan bekerjasama dengan penimbun. Atau pecat pekerjanya karena mereka terjerat dengan pasal 55 KUHP sebagai turut serta melakukan tindak pidana atau persekongkolan jahat," terang Dosen Fakultas Hukum Unsrat ini.

Baca juga: 6 Pasutri Diteguhkan dalam Acara Nikah Massal di Minahasa Selatan Sulawesi Utara

Baca juga: Kepentingan Rakyat Jadi Alasan Demokrat Tinggalkan Fraksi Golkar dan Gabung PDI-P di DPRD Tomohon

"Telusuri secara saksama pompa bensin yang over demand, artinya pompa bensin yang permintaannya melebihi kewajaran," tambahnya.

Selain itu, jika dilihat penimbunan BBM berulang kali terjadi dan seakan tak bisa diberantas.

Sehingga menurutnya hal ini kelihatan seperti cara kerja mafia yang ikut bermain.

Rodrigo Elias
Rodrigo Elias (IST)

"Bicara mafia, ada orang lapangan, bandar dan yang membackup. Harusnya ditelusuri jangan-jangan penyidiknya turut main. Apalagi berkaca dari kasus yang sejak tahun lalu ada yang belum dilimpahkan ke Kejaksaan sampai saat ini," jelasnya.

"Jika demikian maka perlu satgas mafa solar dibentuk," tukas Rodrigo Elias.

Dia juga menilai untuk penegakan harus sampai ada putusan di pengadilan.

Baca juga: Kemendag RI Tinjau 2 Pasar, Pemkab Mitra Sulawesi Utara Optimis Usulan Revitalisasi Disetujui 

Baca juga: Jawaban Kompak Puan Maharani dan Prabowo Soal Peluang Berpasangan di Pilpres 2024, Senyum Bersama

"Penegakan jangan sampai hanya penyelidikan dan penyidikan. Tapi harus ada tuntutan dari jaksa  hingga putusan hakim di pengadilan," terangnya.

Selain itu, menurutnya aparat jangan hanya berkerja ketika permasalahan naik ke permukaan.

"Nanti heboh atau diangkat media baru bergerak. Ketika lama kelamaan diam lagi," sebut Rodrigo.

Dua dump truck yang digunakan untuk penimbunan solar.
Dua dump truck yang digunakan untuk penimbunan solar. (Tribunmanado.co.id/Hesly Marentek)

"Ini juga janggal karena kejahatan ini berulang dan pasti ada otak atau dalangnya. Beda dengan penganiayaan yang mana terjadi secara spontan," sambung Dosen Fakultas Hukum Unsrat ini.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved