Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pantas Siti Aminah Komnas Perempuan Bela Putri Candrawathi Agar Tak Ditahan,Ternyata Ada Maksud Lain

Sebagai Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah mengklaim memiliki alasan kuat hingga terus membela agar Putri Candrawathi tidak ditahan.

Editor: Alpen Martinus
(Kompas TV)
Polri memutuskan tidak menahan Istri Ferdy Sambo ini dengan alasan merawat bayinya yang masih berusia 1,5 tahun, yang kini mendapat mendukungan dari Komnas Perempuan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama Siti Aminah Tardi mendadak ramai dibicarakan masyarakat.

Ia adalah Komisioner dari Komisi Nasional Perempuan ( Komnas Perempuan).

Itu lantaran belakangan getol memperjuangkan nasib Putri Candrawathi.

Baca juga: Gisel & MYD Adalah Korban Dari Penyebaran Konten Pribadi, Menurut Siti Aminah Tardi

Simak video terkait :

Namanya kerap disebut bahkan tak sedikit yang agak nyinyir, karena pernyataannya dicap membela Putri Candrawathi tidak ditahan, meski sekarang sudah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat.

Bahkan baru-baru ini, Siti Aminah tetap bergeming dengan pernytaan awalnya terkait istri Ferdy Sambo, meski banyak pihak sudah mengungkapkan soal banyaknya nasib para ibu lain yang tetap ditahan.

Lantas siapa sosok Siti Aminah ini? 

Ia berani mempertahankan pendapatnya sesuai undang-undang dan aturan, meski banyak yang mencap tidak punya perasaan terhadap pihak keluarga korban yang dibunuh, yakni keluarga Brigadir J.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Kondisi Putri Candrawathi Dibongkar Komnas Perempuan, Isu Pelecehan Dibahas Lagi


Sosok Komisioner dari Komisi Nasional Perempuan ( Komnas Perempuan) yang bernama lengkap Siti Aminah Tardi ramai menjadi perbincangan publik karena pernyataannya dicap membela Putri Candrawathi tidak ditahan 

Sebagai Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah mengklaim memiliki alasan kuat hingga terus membela agar Putri Candrawathi tidak ditahan.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah, Polri telah menjalankan amanat undang-undang sesuai aturan.

Ia mengatakan berdasarkan KUHAP, perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka namun tengah hamil, menyusui dan mengasuh anak tidak perlu ditahan.

"Berdasarkan instrumen hak asasi perempuan bahwa perempuan yang sedang menjalani fungsi maternitasnya sepeti hamil, menyusi, dan mengasuh anak itu tidak ditahan sebelum persidangan,"kata Siti Aminah dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (3/9/2022).

Baca juga: Pantas Putri Candrawathi Ingin Hidupnya Berakhir, Bukan karena Perbuatan Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Siti Aminah mengklaim aturan itu bukan hanya berlaku bagi Putri Candrawathi, tetapi semua perempuan.

Ia mengatakan tidak ada perlakuan istimewa dari Komnas Perempuan untuk Putri Candrawathi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved