Digital Activity
Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Utara Bahas Pelayanan Paspor
Kakanwil Kemenkumham Suawesi Utara Haris Sukamto Bahas Pelayanan Paspor, WNA, Merek: Kami Beri Kemudahan Kepada Masyarakat.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulawesi Utara Haris Sukamto menjadi tamu dalam podcast Tribun Manado.
Acara yang dipandu oleh Pemimpin Redaksi Jumadi Mapangganro membahas soal peran dan fungsi Kemenkumham Sulut.
Seperti apa pembahasannya, berikut sesi tanya jawab yang telah dirangkum.
Bagaimana rasanya anda bertugas di Sulawesi Utara?
Sulut tidak asing sebetulnya, karena saya pernah tugas disebelahnya Sulut, kehidupan dan kharakter tidak jauh berbeda.
Geografis juga sama kepulauan dan laut, dan makananya tidak jauh berbeda, ada bubur manado, nike, sambalnya juga asli dan pedas banget.
Lembaga apa saja yang bernaung di wilayah Kemenkumham dan apa saja sih tupoksinya?
Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara itu dasar hukumnya adalah permenkumham Nomor 30 tahun 2018.
Bahwa Kantor Wilayah itu adalah membantu menteri melaksanakan tugas pokok di tingkat wilayah dan kepala kantor wilayah bertugas untuk mengkoordinasi 4 divisi yang ada di kantor wilayah tempat divisi wilayah dan itu menjadi tugas dan tanggung jawab Kepala Kantor Wilayah yang harus dilaksanakan di tingkat wilayah.
Maka 4 divisi yang ada di bawah kantor wilayah yang harus dikordinasikans secara baik.
Kadiv Adminstrasi. Kepala Divisi administrasi memiliki tugas sebagai dukungan manajemen, termasuk fasilitas dan anggaran,
Itu mulai dari proses perencanaan sampai keluarnya anggaran sampai pada proses perencanaan dan evaluasinya itu ada di adminstrasi.
Termasuk pegawaian mulai dari rekrutmen sampai pada sampai dengan pelaksanaan kegiatan hingga hal terkait dengan kedisiplinan pegawai.
Kadiv Pemasyarakatan. Divisi pemasyarakataan terdapat 16 satuan kerja yang tersebar mulai dari Kotambagu, Amurang, Manado, sampai ke Kepulauan Sanger dan Kepulauan Talaud.