Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Daftar Tiga Jenis Tenaga Honorer Tak Bisa Dialihkan Jadi PNS atau PPPK, Kemenpan RB Cari Solusi

Mereka selama ini bekerja di sejumlah instansi pemerintahan pusat maupun daerah dengan status tenaga honorer.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado/TRIBUN JABAR
Ilustrasi honorer 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah kini tengah mempersiapkan diri untuk menghapuskan tenaga honorer.

Namun pemerintah memberikan opsi berupa pengangkatan menjadi PNS atau PPPK.

Namun kini yang menjadi persoalan adalah tiga jenis tenaga honorer yang tak bisa masuk ke kedua opsi tersebut.

Baca juga: Densus 88 Anti Teror Polri Kembali Tangkap Terduga Teroris di Jambi, Ada yang Tenaga Honorer

Simak video terkait :

Tiga jenis tenaga honorer tersebut yakni tenaga honorer kebersihan, pengemudi atau sopir, dan petugas keamanan.

Mereka selama ini bekerja di sejumlah instansi pemerintahan pusat maupun daerah dengan status tenaga honorer.

Kebijakan ini tertuang dalam surat Keputusan Kementerian PANRB Nomor 185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Untuk beberapa jabatan yang yang memang sudah tidak ada dalam jabatan ASN seperti pengemudi, tenaga kebersihan, tenaga pengamanan itu diharapkan sudah bisa dialihkan menjadi tenaga alih daya atau outsourcing dan bukan merupakan tenaga non-ASN," kata Direktur Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen dalam media briefing virtual, Rabu (31/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Solusi Pemerintah Untuk Honorer yang Tak Lolos CPNS dan PPPK, Simak Penjelasan Tito Karnavian

Ilustrasi tenaga honorer: Demo tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer: Demo tenaga honorer (Tribunnews.com)

Suharmen menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, status kepegawaian hanya ada dua yaitu PNS dan PPPK. Untuk mendapatkan status tersebut tentunya harus melalui seleksi yang ketat.

"Atas dasar itu kemudian teman-teman di Kementerian PANRB mengingatkan kembali melalui surat dari 185 tanggal 31 Mei 2022 terkait dengan status pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Di dalam konteks ini, Menpan mengingatkan bahwa undang-undang itu mengatakan status kepegawaian di instansi pemerintah itu hanya ada dua yaitu PNS dan PPPK, sesuai dengan Undang-Undang No. 5/2014 dan ada pemberlakuan 5 tahun sampai dengan 28 November 2023," jelasnya.

Pemerintah sedang melakukan pendataan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Baca juga: Aturan Tjahjo Kumolo Menpan-RB Sebelum Meninggal Untuk Honorer, Baru Akan Dilaksanakan

Setiap instansi pemerintah harus melakukan pendataan tenaga non-ASN paling lambat 30 September 2022.

Sebelumnya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni mengatakan pendataan ini dilakukan agar adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN.

Perlu diingat, pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Namun untuk mencari solusi atas persoalan ini.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved