Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Tjahjo Kumolo Menpan-RB Sebelum Meninggal Untuk Honorer, Baru Akan Dilaksanakan

Tidak semata-mata menghapus tenaga honorer, sebagai gantinya Tjahjo Kumolo akan fokus pada perekrutan PPPK dan ASN.

Editor: Alpen Martinus
DOK.
Menterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Pemerintah padahal baru saja akan melaksanakan penghapusan terhadap tenaga honorer.

Aturan tersebut dibuat oleh Tjahjo Kumolo Menpan- RB.

Namun sayang sang menteri dikabarkan meninggal dunia, tak ada yang dapat menolak takdir.

Baca juga: Terkait Penghapusan Tenaga Honorer, BKPP Kotamobagu Masih Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat

Simak berita terkait :

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo meninggal dunia pada  Jumat  (1/7/2022).

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meninggal dunia pada pukul 11.10 WIB di Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo, Jakarta.

Almarhum Tjahjo telah menjalani perawatan intensif di RS sejak pertengahan Juni 2022.

Kabar duka tersebut disampaikan Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini.

Baca juga: Nasib Tenaga Honorer Usai Rakor Kementerian PANRB, Ini Penjelasan Kepala BKD Sulut

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. Tjahjo Kumolo meninggal pada usia 64 tahun di RS Abdi Waluyo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. Tjahjo Kumolo meninggal pada usia 64 tahun di RS Abdi Waluyo. (Handout)

“Bapak Menteri telah dipanggil Allah SWT pada hari ini pukul 11.10 WIB. Kami mohon doa dari Bapak/Ibu dan rekan-rekan sekalian, semoga beliau diterima di sisi-Nya,” ujar Rini dikutip dari Menpan.go.id.

Sebelum Wafat Tjahjo Kumolo akan Hapus Tenaga Honorer 2023

Tjahjo Kumolo akan menghapus tenaga honorer pada 2023, mendatang.

Tidak semata-mata menghapus tenaga honorer, sebagai gantinya Tjahjo Kumolo akan fokus pada perekrutan PPPK dan ASN.

Baca juga: Batas Waktu Penghapusan Tenaga Honorer dari Seluruh Instansi, Ini Tindakan Setelahnya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, saat menghadiri meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Magelang, Kamis (17/3/2022).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, saat menghadiri meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Magelang, Kamis (17/3/2022). (KOMPAS.COM/IKA FITRIANA)

Keputusan ini telah resmi tertulis dalam surat edaran yang dikeluarkan Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Surat tersebut bernomor B/165/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," bunyi poin 6 huruf b surat tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved