Polisi Manado
Aniaya Pacar Saat Mabuk, Warga Singkil Diamankan Polisi Manado
Lakukan Penganiayaan Terhadap Pacar Saat Mabuk, Warga Singkil Diamankan Polisi Manado Sulawesi Utara.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria berinisial A (29) warga Kelurahan Karame, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara, terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi sel tahanan Polresta Manado.
Pasalnya, pelaku diamankan setelah mengamuk dan menganiaya seorang perempuan berinisial I (30) warga Teling, Kota Manado.
Terduga pelaku A yang diketahui berprofesi sebagai sales salah satu perusahaan otomotif tersebut diamankan Sat Reskrim Polresta Manado di Kawasan Megamas, Minggu 4 September 2022.
Peristiwa penganiayaan terhadap perempuan tersebut dilaporkan korban usai dirinya dianiaya.
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka lebam dibagian wajah dan luka cakaran ditangan serta leher.
Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis 1 September 2022, sekira pukul 00.30 Wita.
Pelaku yang saat itu diduga sudah dalam keadaan mabuk mengamuk.
Awalnya ia bermaksud untuk menjemput korban di rumah temannya di Kecamatan Wanea usai pulang kuliah.
Namun korban menolak ajakan pelaku tersebut.
Pelaku yang merasa sakit hati akibat ajakannya ditolak korban lantas mengamuk dan memukul badan korban berkali-kali.
Sehingga membuat perempuan tersebut menangis kesakitan.
Usai melampiaskan amarahnya kepada korban pelaku lantas pergi meninggalkan tempat kejadian perkara.
Merasa keberatan atas tindakan penganiayaan terhadap dirinya korban kemudian melapor ke Mapolresta Manado.
“Pelaku diamankan di kawasan Megamas, dan sudah dibawa ke Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
Diketahui kasus tindak penganiayaan terhadap perempuan ini sedang dalam penanganan lebih lanjut unit PPA Sat Reskrim Polresta Manado. (Nie)
• Dapat Laporan Via Facebook, Polisi Manado ROTR Tangkap 2 Pria Bawa Sajam di Ringroad