Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Detik-detik Mencekam Saat Brigadir J Akan Ditembak, Bharada E Lakukan Ini Dulu

Simak hal yang terjadi saat detik-detik Brigadir J akan ditembak, ternyata Bharada E sempat lakukan hal ini.

Editor: Tirza Ponto
Dok. Polri TV
Akhirnya Terungkap Detik-detik Mencekam Saat Brigadir J Akan Ditembak, Bharada E Lakukan Ini Dulu 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J terus dilakukan Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Fakta baru kasus pembunuhan Brigadir J mencuat

Terungkap detik-detik mencekam saat Brigadir J akan ditembak. Ternyata Bharada E sempat lakukan ini terlebih dulu.

Ronny Talapessy sebagai pengacara Bharada E mengungkap fakta baru.

Baca juga: Akhirnya Terungkap isi Surat Terbaru Ferdy Sambo, Bela Hendra Kurniawan Tidak Terlibat Rusak CCTV

Potret Bharada E saat menjalani proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.
Potret Bharada E saat menjalani proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. (Kolase Tribun Manado/ Polri TV)

Ia menyatakan, Bharada E memiliki peran dalam mengisi magasin pistol yang digunakan untuk menembak Brigadir J.

Pengisian magasin pistol tersebut merupakan perintah dari mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Selain itu, Ronny juga menjelaskan Bharada E adalah ajudan yang dipanggil terakhir kali oleh Ferdy Sambo.

“Klien saya itu dipanggil terakhir. Kemudian diserahkan kotak magasin untuk diisi. Dalam posisi itu kan ada perintah,” katanya dikutip dari Dua Sisi di YouTube tvOne, Minggu (4/8/2022).

Ferdy Sambo sempat mengatakan kepada Bharada E bahwa istrinya, Putri Candrawathi dilecehkan di Magelang.

Ini disampaikan Bharada E saat memberikan magasin untuk diisi dalam pistol yang digunakan menembak Brigadir J.

“Perintahnya ‘Ibu (Putri Candrawathi) dilecehkan, kamu yang bisa menembak (Brigadir J)’, ujar Ronny.

Baca juga: Kapolri Ajak Masyarakat Berani Kritik Polri, Sebut yang Berani Kritik jadi Sahabat Kapolri

Putri Candrawathi saat melakukan proses rekonstruksi Selasa (30/8/2022).
Putri Candrawathi saat melakukan proses rekonstruksi Selasa (30/8/2022). (Dok. Handout)

Alasan Bharada E tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo ketika tersangka lain yaitu Bripka RR dapat menolaknya.

Ronny menyebut alasannya karena faktor psikologis dan status Bharada E yang baru saja bekerja dengan Ferdy Sambo.

“Jadi ketika dia menerima perintah itu, dia tidak bisa menolak karena ada background psikologis.

Kedua, Bharada E ini kerjanya baru enam bulan jalan. Jadi sangat baru dan pangkat paling rendah,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui Bharada Richard Eliezer alias Bharada E disebut mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Bharada E Muhammad Burhanuddin saat dikonfirmasi Tribun Network, Senin (8/8/2022).

"Bharada E dapat perintah menembak (Brigadir J,red)," kata Burhanuddin.

Tak hanya itu, Burhanuddin mengatakan, bahwa kliennya mendapat perintah sekaligus tekanan saat peristiwa itu.

Dimana, dirinya diperintah menembak Brigadir J.

"Bharada E menembak karena perintah dan tekanan," sambungnya.

Belakangan, melalui tim kuasa hukum Bharada E menyebut bahwa penembakan terhadap Brigadir Yoshua atau Brigadir J atas perintah dari atasannya.

Ia juga menegaskan, bahwa dalam peristiwa itu tidak ada insiden tembak-tembakan antara Bharada E dan Brigadir J seperti pada keterangan awal pihak kepolisian di awal.

Tim kuasa hukum juga mendapat keterangan dari Bharada E jika pelaku lebih dari satu orang.

Ferdy Sambo dan peran pengganti Brigadir J saat proses rekonstruksi, Selasa (30/8/2022). LPSK menyatakan berdasarkan keterangan Bharada E, Ferdy Sambo menembak Brigadir J dari arah belakang saat posisi korban sudah terjatuh.
Ferdy Sambo dan peran pengganti Brigadir J saat proses rekonstruksi, Selasa (30/8/2022). LPSK menyatakan berdasarkan keterangan Bharada E, Ferdy Sambo menembak Brigadir J dari arah belakang saat posisi korban sudah terjatuh. (TRIBUNNEWS.com Jeprima)

Namun, ia tak merinci pelaku yang dimaksud soal peristiwa menembak atau hal lain.

"Pelaku lebih dari satu. Tidak ada tembak menembak," jelasnya.

Diketahui, Bharada E kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tewasnya Brigadir J.

Saat ini, Bharada E dikenakan sangsi pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.

Dalam perkembangannya, selain Bharada E, polisi akhirnya menetapkan 4 orang tersangka Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf , Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

https://www.tribunnews.com/nasional/2022/09/04/terungkap-detik-detik-sebelum-menembak-brigadir-j-bharada-e-diminta-ferdy-sambo-lakukan-ini?page=all

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved