Harga BBM
Siap-siap Harga BBM Naik Pukul 14.30 WIB Hari Ini, Berikut Harga Terbaru Pertalite dan Solar
Diketahui pemerintah kini telah menaikan harga BBM pertanggal 3 September 2022 pada jam 14.30 WIB.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Diketahui pemerintah kini telah menaikan harga BBM pertanggal 3 September 2022 pada jam 14.30 WIB.
Berikut ini penjelasan dari harga terbaru BBM subsidi.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Peran Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dalam Kasus Brigadir J, Bantu Ferdy Sambo

Pemerintah akhirnya buka suara soal simpang siur harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang disebut-sebut bakal naik atau tidak lagi disubsidi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan harga BBM bersubsidi telah disesuaikan.
"Antara lain Pertalite, dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter," kata Arifin dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (3/9/2022).
Kemudian, lanjut Arifin, yakni BBM jenis Solar Subsidi dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter.
Tak hanya BBM bersubsidi, Arifin mengatakan BBM nonsubsidi juga mengalami penyesuaian harga.
"Pertamax nonsubsidi dari Rp12.500 per liter, menjadi Rp14.500 per liter," kata Arifin.
"Ini berlaku satu jam sejak saat penyesuaian harga saat ini, jadi akan berlaku pukul 14.30 WIB. Terima kasih," pungkas Arifin.
Berikut daftar harga BBM per 3 September 2022 dilansir dari mypertamina.id sebelum dinaikan:
Harga BBM Pertalite
- Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 7.650
- Provinsi Sumatera Utara: Rp 7.650
- Provinsi Sumatera Barat: Rp 7.650
- Provinsi Riau: Rp 7.650
- Provinsi Kepulauan Riau: Rp 7.650
- Provinsi Kodya Batam (FTZ): Rp 7.650
- Provinsi Jambi: Rp 7.650
- Provinsi Bengkulu: Rp 7.650
- Provinsi Sumatera Selatan: Rp 7.650
- Provinsi Bangka-Belitung: Rp 7.650
- Provinsi Lampung: Rp 7.650
- Provinsi DKI Jakarta: Rp 7.650
- Provinsi Banten: Rp 7.650
- Provinsi JawaBarat: Rp 7.650
- Provinsi Jawa Tengah: Rp 7.650
- Provinsi DI Yogyakarta: Rp 7.650
- Provinsi Jawa Timur: Rp 7.650
- Provinsi Bali: Rp 7.650
- Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp 7.650
- Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp 7.650