Brigadir J Tewas
Sekalipun Dugaan Pelecehan pada Putri Terbukti, Ferdy Sambo Diyakini Komnas HAM Akan Dihukum Berat
Namun walaupun terbukti ada dugaan pelecehan, Ferdy Sambo diyakini tetap akan mendapat hukuman berat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait hukuman untuk Ferdy Sambo karena kasus pembunuhan Brigadir J.
Diketahui saat ini kasis pembunuhan Brigadir J masih dikaitkan dengan dugaan pelecehan.
Namun walaupun terbukti ada dugaan pelecehan, Ferdy Sambo diyakini tetap akan mendapat hukuman berat.
Baca juga: Menarik Hati Wamenparekraf, Angela Tanoesoedibjo Rencanakan Kunjungi Bolsel Sulawesi Utara
Baca juga: Kasus Cabul Terhadap Anak di Panti Asuhan Bolmong, Polda Sulawesi Utara: Kami Lakukan Penyelidikan
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengaku yakin jika Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan mendapat hukuman berat.
Pasalnya menurut Taufan, mantan Kadiv Propam Polri itu telah mengakui bahwa ia sengaja merancang skenario kematian Brigadir J.
Bahkan Ferdy Sambo juga diduga ikut menembak Brigadir J, sehingga bukan hanya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saja yang menembak.
Taufan menyebut, kemungkinan Ferdy Sambo akan mendapatkan hukuman mati atau penjara.
"Saya berkeyakinan Sambo akan dihukum berat oleh hakim. Entah hukuman mati atau penjara," kata Taufan dilansir Kompas.com, Sabtu (3/9/2022).
Perlu diketahui, sebelumnya Ferdy Sambo mengaku membunuh Brigadir J karena merasa ajudannya itu telah menodai harkat dan martabat keluarganya.
Selain itu Putri Candrawathi juga terus menyebut bahwa dirinya merupakan korban pelecehan dari Brigadir J.
Menurut Taufan, sekalipun dugaan pelecehan seksual pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terbukti, hal itu tetap tidak bisa jadi alasan Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.
Pasalnya Ferdy Sambo adalah seorang aparay penegak hukum, bahkan ia berpangkat jenderal bintang dua di Polri.
Jabatannya pun sebagai Kadiv Propam Polri yang seharusnya menegakkan disiplin dan ketertiban di internal Polri.
"Untuk Sambo, kalau itu (pelecehan seksual) pun benar, nantinya di pengadilan terbukti begitu, enggak bisa jadi permaafan," tutur Taufan.
Selain menjadi dalang pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo juga telah melakukan obstruction of justice.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Tersangka-pembunuhan-Brigadir-J-Irjen-Ferdy-Sambo-jalani-adegan-rekonstruksi-pembunuhan-Brigadir-J.jpg)