Tomohon Sulawesi Utara
Kembali Terjadi di SPBU Matani, Tim Gabungan Polres Tomohon Bekuk 2 Pelaku Penimbunan Solar
Polres Tomohon kembali mengamankan pelaku penimbunan BBM jenis solar. Penimbunan tersebut terjadi di SPBU Matani.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Matani, Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara kembali menjadi lokasi penangkapan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Kali ini polisi menangkap dua pelaku penimbunan BBM jenis solar saat mengisi di SPBU Matani, Jumat (2/9/2022) malam.
Masing-masing pelaku berinisial CR (29) asal Tikala Kumaraka, Kota Manado, dan MB (37) asal Desa Warembungan, Kabupaten Minahasa.
Kedua pelaku yang berperan sebagai sopir ini diamankan Gabungan Tim Resmob, Tim Anti Bandit (TEKAB) 35 dan Personil Sat Resnarkoba Polres Tomohon.
"Para pelaku telah diamankan di Mapolres Tomohon," kata Kasi Humas Polres Tomohon, AKP Hanny Goni, sebagaimana rilis resmi Polres Tomohon, Sabtu (3/9/2022) siang.
Selain para pelaku, turut juga diamankan barang bukti dua unit kendaraan jenis dump truk dengan nomor polisi DB 8958 BY dan DB 8610 BI.
Baca juga: KPU Sulawesi Utara Beri Masukan ke 15 Parpol, Bersiap Diri Hadapi Verifikasi Faktual
Baca juga: Ormas Laskar Bogani Pertanyakan Gelar Adat Hadi Pandunata: Ini Harus Jelas
Selain itu, polisi juga menyita BBM jenis solar sebanyak 1.217 liter yang ditampung di 35 galon dengan rincian 17 galon ukuran 20 liter, lima galon ukuran 22 liter, sembilan galon ukuran 25 liter, empat galon 30 liter, dan tiga drum kaleng berukuran 165 liter.
"Barang bukti juga telah kami amankan di Mapolres Tomohon," tambah Goni.
"Modus operandi yang digunakan kedua pelaku yakni menggunakaan 2 unit kendaraan dump truk DB 8958 BY dan DB 8610 BI yang melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU Matani secara berulang-ulang dan menampung pada wadah galon dan drum yang sudah disiapkan di TKP," jelasnya.

Sementara kronologi penangkapan berawal ketika ada informasi dari masyarakat bahwa ada dua kendaraan roda empat jenis dump truk merek Isuzu dengan nomor polisi DB 8958 BY dan DB 8610 BI yang sering bolak-balik di SPBU di Kelurahan Matani Satu, untuk menampung BBM jenis solar.
Merespon laporan tersebut Tim Resmob, Tim Anti Bandit TEKAB 35 Bersama Personil Sat Resnarkoba Res Tomohon melakukan pengembangan.
Selanjutnya pada hari Jumat (2/9/2022 sekira pukul 19.00 Wita, mendapati dua kendaraan roda enam jenis dump truk dengan nomor polisi DB 8958 BY dan DB 8610 BI, baru saja selesai menampung BBM jenis solar di perkebunan samping Jalan Raya Tomohon-Tondano, Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan Harga BBM Naik, 70 Persen Subsidi Dinikmati Kelompok Masyarakat Mampu
Baca juga: Segini Harga Terbaru Pertalite, Solar dan Pertamax, Baru Saja Naik Sabtu (3/9/2022)
Tim gabungan Polres Tomohon langsung mengamankan dua terduga pelaku.
Dari tangan dua terduga pelaku diamankan barang bukti BBM jenis solar yang di sembunyikan di perkebunan tersebut sebanyak 35 galon dan tiga drum kaleng yang berisi BBM jenis solar.

"Kedua pelaku mengakui perbuatan mereka dan telah melakukan penimbunan selama empat hari dan rencananya hari ini Sabtu 3 September 2022 BBM solar akan di jual ke penampung yang ada di Desa Warembungan," tukas Goni.(*)