BBM
Harga BBM Subisidi Resmi Naik: Pertalite Rp 10.000 hingga Solar Rp 6.800
Harga BBM subisidi resmi naik. Pertalite Rp 12.500 hingga Solar Rp 6.800. Pertamax?
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terkini, pemerintah akhirnya angkat bicara soal harga bahan bakar minyak ( BBM ) subsidi yang disebut-sebut bakal naik atau tidak lagi disubsidi.
Sebelumnya, isu harga kenaikan BBM telah beradar dan banyak yang simapng siur.
Terbaru, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) Arifin Tasrif mengatakan harga BBM bersubsidi telah disesuaikan.
"Antara lain Pertalite, dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter," kata Arifin dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (3/9/2022).
Kemudian, lanjut Arifin, yakni BBM jenis Solar Subsidi dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter.
Tak hanya BBM bersubsidi, Arifin mengatakan BBM nonsubsidi juga mengalami penyesuaian harga.
"Pertamax nonsubsidi dari Rp12.500 per liter, menjadi Rp14.500 per liter," kata Arifin
"Ini berlaku satu jam sejak saat penyesuaian harga saat ini, jadi akan berlaku pukul 14.30 WIB. Terima kasih," pungkas Arifin.
Kasus mafia BBM di Sulut
Fokus pengungkapan kasus bahan bakar minyak (BBM) Ilegal terus dilakukan Polda Sulawesi Utara.
Instruksi Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap jaringan para mafia BBM dilaksanakan.
Oknum tak bertanggung jawab disikat habis oleh Korps Bhayangkara besutan Irjen Pol Mulyatno.
Berdasarkan data yang diterima dari Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus sejak bulan Januari hingga Agustus 2022, penyidik telah melakukan proses hukum terhadap 31 orang tersangka dengan total pengungkapan berjumlah 26 kasus.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi, mengungkapkan, kasus-kasus tersebut akan terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang terlibat.
“Para pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,”ujarnya.
Nasriadi mengatakan, pihaknya sudah mengimbau kepada para pengusaha-pengusaha migas agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi.
“Kita sudah berkoordinasi dengan instansi terkait agar memberikan sanksi kepada para pengusaha maupun masyatrakat yang terlibat dengan kasus seperti ini," jelasnya.
Nasriadi bahkan telah memberitahukan kepada seluruh pemilik SPBU agar tidak menjual solar tersebut kepada mereka yang akan menyalagunakan subsidi.
"Contohnya, harus menjual sesuai normatif tengki dari mobil, kalau satu tangki truk 60 liter, maka tidak boleh dari itu.
Apabila ada pengisian berulang-ulang, maka kita akan lakukan penindakan," ujarnya.
Sementara itu Kasubdit Tipiter Kompol Irwanto juga sempat membeberkan salah satu modus kejahatan migas tersebut.
“Modusnya adalah, solar dibeli dari beberapa SPBU yang dilansir baik itu menggunakan tangki standar maupun tangki yang sudah dimodifikasi kemudian dikumpulkan di satu gudang.
Setelah itu baru diangkut kembali untuk dilakukan transaksi. Kami akan terus melakukan pengungkapan guna mengejar pelaku lainnya,” pungkas Kompol Irwanto.
Berikut Data-data Lengkapnya
Pengungkapan
Tindak Pidana Migas
Polda Sulut dan Jajaran
Tahun 2022:
1. Total Perkara: 26 Kasus
2. Total Tersangka: 31 Orang
3. Total BBM/Ton: 37.110 Liter BBM Solar dan 2.000 Liter Minyak Tanah
4. Total Barang Bukti yang Disita:
-17 Mobil R4
-4 Mobil Truk R6
-3 Kunci Mobil
-6 STNK Mobil
-6 Tangki Modifikasi
-4 Mesin Pompa
-2 Nota Pembelian
-12 Drum
-1 Selang
-723 Jerigen
-1 Kunci Panel Dispenser
- 1 Unit Handphone
- 1 BUU Catatan
- 3 Lembar Surat UPTD Pelabuhan.
2. Status Kasus
- Tahap Satu: 7 kasus
- Tahap Dua: 5 kasus
- Penyidikan: 8 kasus
3. Kesatuan:
- Ditreskrimsus Polda Sulut:
Jumlah Perkara: 5
Tersangka: 6
Jumlah BBM/Ton: 14.180 L
-Polresta Manado
Jumlah Perkara: 4
Tersangka: 5
Jumlah BBM/Ton: 1350 L Pertalite
- Polres Bitung
Perkara: 3
Tersangka: 3
Jumlah BBM/Ton: 2000 Liter Minyak Tanah dan 400 Liter Solar.
- Polres Minsel
Perkara: 3
Tersangka: 4
Jumlah BBM/Ton: 625 BBM Premium, 125 Liter Pertalite, 5300 Liter Solar.
-Polres Minut
Perkara: 2
Tersangka: 4
Jumlah BBM/Ton: 468 Liter Solar
- Polres Kotamobagu
Perkara: 1
Tersangka: 1
Jumlah BBM/Ton: 8400 Liter Solar
- Polres Bolmut
Perkara: 4
Tersangka: 4
Jumlah BBM/Ton: 4195 Liter Solar
- Polres Boltim
Perkara: 1
Tersangka: 1
Jumlah BBM/Ton: 1800 Liter Solar.
- Polres Mitra
Perkara: 1
Tersangka: 1
Jumlah BBM/Ton: 4400 Liter Solar.
Baca juga: Siap-siap Harga BBM Naik Pukul 14.30 WIB Hari Ini, Berikut Harga Terbaru Pertalite dan Solar
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News : Pemerintah Naikkan Harga BBM Subsidi : Pertalite Rp10.000 dan Solar Rp6.800,