Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Baru Terungkap Pesan dan Janji Pengacara Keluarga Brigadir J Kepada Bharada E, Sentil Soal Kejujuran

Secara blak-blakan Martin Lukas Simanjuntak berjanji akan mewakili Bharada E untuk meminta keringanan kepada keluarga Brigadir J.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Istimewa
Bharada E bergemetar trauma saat masuk untuk mengikuti proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. 

Secara blak-blakan Martin Lukas Simanjuntak berjanji akan mewakili Bharada E untuk meminta keringanan kepada keluarga Brigadir J.

"Saya berjanji secara pribadi kepada kamu Richard, kalau kamu tetap konsisten dan jujur, saya juga akan mewakili kamu nanti untuk membantu meringankan kepada keluarga (Brigadir J)." lanjutnya.

Dari ujaran yang terlontar, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan Bharada E tampak mengangguk meski diselimuti wajah yang kalut dan sedih.

Dikatakan Martin Lukas Simanjuntak dia juga sebenarnya ingin melakukan hal yang sama mana kala melihat Bripka RR atau Ricky Rizal di lokasi rekonstruksi.

Martin Lukas Simanjuntak melihat sosok Ricky dapat berpotensi berkata-kata jujur.

Sementara itu soal jalannya rekonstruksi Martin Lukas Simanjuntak menolak untuk berkomentar pasalnya dia tidak diundang untuk terlibat menyaksikan.

Kronologi Pengusiran

Martin Lukas Simanjuntak menceritakan kronologi pengusiran dirinya bersama dengan tim pengacara Brigadir J yang saat itu sedang bersantai, pada 30 Agustus 2022 lalu.

Kala itu dia sedang duduk bersama para stakeholder eksternal lain yang diundang guna mengawasi jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua yang bertempat di tiga lokasi.

"Kami berangkat dengan itikad baik, disambut dengan ramah oleh pengawal div Propam, diantar sampai jalan Saguling ke rumah pribadi lalu kami duduk-duduk dengan LPSK, Kompolnas, Komnas HAM dan Stakeholder eksternal lainnya," ujar Martin Lukas Simanjuntak di Apa Kabar Indonesia Malam, pada selasa 31 Agustus 2022.

Dilanjutkan Martin dirinya lantas terkejut ketika ada salah satu pejabat Dirtipidum masuk, lalu berbicara bahwa rekonstruksi akan segera dimulai, dan meminta pihak-pihak yang tidak ada kepentingan segera keluar.

Martin mengaku masih beritikad baik bersama Tim pengacara lainnya yang hadir saat itu seperti Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan.

"Kami masih sempat beritikad baik, karena menurut kami, kami punya kepentingan dalam hal ini.  Lebih lanjut, Martin menyebutkan bahwa Dirtipidum melanjutkan instruksinya mengatakan," pihak eksternal hanya diperbolehkan hanya masing-masing dua. Tidak lama kemudian tak lebih dari dua atau tiga menit, secara spesifik Dirtipidum menyebutkan nama Bang Kamaruddin untuk keluar, disini kita kecewa," ujarnya menjelaskan.

"Bagaimana itikad baik kita, waktu kita sudah kita curahkan agar penanganan perkara ini bisa transparan dan merepresentasikan dari hak-hak korban," paparnya.

Martin belum bisa menerima akan perlakuan tidak adil tersebut dengan mempertanyakan bagaimana bisa ada perbedaan statement dari Kapolri yang menyatakan transparansi, tapi kenyataannya aturan di lapangan tidak ada transparansi bagi Pengacara Brigadir J.

Martin menilai pihak kepolisian khususnya tim penyidik dari rekonstruksi tidak menghargai tim pengacara korban brigadir J, perintah Presiden Jokowi, hingga perintah Kapolri.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved