Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Peran Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dalam Kasus Brigadir J, Bantu Ferdy Sambo
Sebelumnya diketahui sebanyak 6 perwira Polri jadi tersangka obstruction of justice.
"Dari 35 sudah diputuskan tujuh ya yang obstruction of justice, habis itu sisanya 28 pelanggaran kode etik."
"Pelanggaran kode etik nanti dari Pak Karowabprof akan mengklasterkan pelanggaran berat, pelanggaran sedang, pelanggaran ringan, itu nanti akan kita sampaikan," bebernya.

Pada kasus obstruction of justice penyidikan perkara kematian Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.
Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menembak Brigadir Yosua. Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu. (Abdi Ryanda Shakti)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com