Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tomohon Sulawesi Utara

Kasus Dugaan Penimbunan Solar di Kaaten Matani Satu Tomohon Sulawesi Utara Belum Tembus Kejari

Pemberantasan mafia solar dilakukan jajaran seluruh jajaran Polri.Tak terkecuali di Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara.

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Chintya Rantung
Hesly Marentek/Tribun Manado
Tiga Mobil yang menjadi barang bukti penimbunan BBM jenis solar. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemberantasan mafia solar dilakukan jajaran seluruh jajaran Polri.

Tak terkecuali di Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara.

Pada November 2021 lalu, Polres Tomohon turut meringkus tiga tersangka kasus penimbunan bahan bakar minyak (Bbm) jenis solar.

Ketiga tersangka tersebut tertangkap tangan saat melakukan pengisian BBM di SPBU Kaaten Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Minggu (21/11/2021) lalu.

Tiga tersangka masing-masing SW (34) asal Desa Modomang Kabupaten Bolmong sebagai pengendaran mobil Dump Truck warna Putih bernomor polisi DB 8837 DY bersama barang bukti BBM jenis solar sebanyak 700 Liter.

Lalu pelaku RW (34) asal Desa Modomang Kabupaten Bolaang Mongondow Induk yang merupakan sopir mobil Panther warna hitam bernopol DB 1967 FE didapati barang bukti BBM jenis Solar sebanyak 300 liter.

Serta pelaku KMT (32) asal Desa watumea kabupaten Minahasa, merupakan pengendara mobil Innova warna hitam DB 1108 GN dan didapai barang bukti BBM jenis Solar sebanyak 700 liter.

Namun begitu, meski hampir setahun pasca penangkapan ketiga pelaku tersebut, proses penyidikan tak kunjung rampung.

Bahkan hingga kini, berkas kasus penimbunan bbm jenis solar tersebut belum tembus ke Kejaksaan Negeri Tomohon.

"Berkasnya belum tembus di Kejari Tomohon," ungkap Kepala Kejari Tomohon Alfonsius Loe Mau melalui Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Dapot Manurung, Kamis (1/9/2022) sore.

Dia menjelaskan kasus ini sebetulnya sudah ada koordinasi, akan tetapi di Kejari juga mempunyai SOP.

Namun apabila tenggang waktu SOP dilewati mau tidak mau akan dikembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke penyidik.

Karena sebelum SPDP dikembalikan, Kejari sudah menyurati terlebih dahulu.

"Kami sudah menyurat menanyakan tentang perkembangan penyidikan. Apakah penyidik sudah melakukan pemberkasan. Kalau sudah mereka mengirimkan pengiriman berkas perkara yang namanya tahap satu," jelasnya.

"Sejak SPDP atau penangkapan dan penetapan tersangka penyidik tidak pernah mengirimkan berkas perkara ke kami.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved