Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Polri Dalami Temukan Komnas HAM Dugaan Brigadir J Lecehkan Putri di Magelang
Akhirnya terungkap Polri mendalami temuan Komnas HAM terkait dugaan pelecehan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi di Magelang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap Polri mendalami temuan Komnas HAM terkait dugaan pelecehan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi di Magelang.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan proses pendalaman akan didasari fakta dari Polri.
"Apapun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada," kata Kabareskrim Polri.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Istri Brigjen Hendra Kurniawan Rela Suami Dipecat: Lebih Baik Berhenti Polisi
Baca juga: Peringatan Dini Besok Sabtu 3 September 2022, BMKG: Patut Waspada, 28 Wilayah Alami Cuaca Ekstrem
Baca juga: Akhirnya Terungkap, Komnas HAM Temukan Dugaan Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi di Magelang
Foto: Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan siap mendalami sejumlah temuan Komnas HAM RI dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J (Istimewa)
Diketahui sebelumnya, Brigadir J tewas diduga ditembak oleh sesama anggota polisi Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Komnas HAM RI mengungkap sejumlah temuan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Temuan itu satu di antaranya adalah soal adanya dugaan kuat Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa Polri akan mendalami terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas PA akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Pak Irwasum selaku Ketua Timsus," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/9/2022).
Agus mengungkapkan nantinya proses pendalaman itu didasari dengan fakta-fakta yang ditemukan oleh Polri.
"Apapun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada," ucapnya.
Sebelumnya, Komnas HAM RI mengungkapkan lima poin kesimpulan dari proses pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang HAM terhadap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengungkapkan kesimpulan pertama adalah telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan atau rumah dinas Ferdy Sambo.
"Kedua, peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan Extra Judicial Killing," kata Beka saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022).
Foto: Pemeran Brigadir J dan Putri Candrawathi (Kolase Tribun Manado/ Polri TV)
Ketiga, kata Beka, berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak.
Keempat, terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi atau istri Ferdy Sambo) di Magelang tanggal 7 Juli 2022.
"Kelima, terjadi Obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J," kata Beka.
Terkini, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik resmi menyerahkan laporan dan rekomendasi dari pemantauan dan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansya Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada jajaran Tim Khusus Polri di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022).
Taufan mengatakan, di dalam laporan dan rekomendasi tersebut juga termuat laporan khusus dari Komnas Perempuan.
Ia menjelaskan Komnas HAM melakukan tugas penyelidikan dan pemantauan dalam kasus tersebut sebagaimana mandat Undang-Undang Tentang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Taufan juga mengulas dua kesepakatan awal antara Komnas HAM dan pihak Kepolisian terkait pemantauan dan penyelidikan kasus tersebut.
Pertama, kata dia, adalah kesepakatan untuk keterbukaan dan akuntabilitas.
Kedua, lanjut dia, kesepakatan untuk Komnas HAM ini diberikan aksesibilitas.
Komnas HAM, kata dia, tentu saja sebagai lembaga mandiri memberikan laporan pembanding.
(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Tayang di Tribunnews.com